BisnisEkonomiHukrim

Lombok Barat Bakar Hampir 1 Juta Rokok Ilegal, Asapnya Legal!

×

Lombok Barat Bakar Hampir 1 Juta Rokok Ilegal, Asapnya Legal!

Sebarkan artikel ini
Lombok Barat Bakar Hampir 1 Juta Rokok Ilegal, Asapnya Legal!

Lombok Barat, Jurnalekbis.com— Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memusnahkan 939.921 batang rokok ilegal dan 1.146 botol minuman keras hasil operasi penindakan sepanjang tahun 2025. Jumlah ini tercatat sebagai salah satu pemusnahan rokok ilegal terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam beberapa tahun terakhir.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Sat Pol PP Lombok Barat dan dipimpin langsung oleh Bupati H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ), bersama jajaran Forkopimda, Bea Cukai Mataram, serta aparat TNI–Polri. Kegiatan itu juga disaksikan para pimpinan OPD, camat se-Lombok Barat, hingga para pedagang.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil gabungan operasi Sat Pol PP Lombok Barat bersama Bea Cukai Mataram dan aparatur penegak hukum lainnya. Ribuan batang rokok tanpa cukai itu terdiri dari merek pabrikan hingga rakitan, yang peredarannya diperkirakan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah serta memicu persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha legal.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengalaman Internet di Nusa Tenggara, Tri Luncurkan Kampanye ‘Jelajah Tri’

“Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dari perangkat desa, tokoh masyarakat hingga pelaku usaha sangat penting untuk memastikan rokok ilegal tidak lagi beredar,” tegas Bupati LAZ dalam sambutannya.

Menurut LAZ, pengawasan rokok ilegal harus dilakukan secara menyeluruh dan berjenjang, dimulai dari level kecamatan hingga desa. Pasalnya, sebagian besar jaringan distribusi rokok ilegal kerap memanfaatkan jalur pedesaan dan pasar-pasar kecil untuk menyebarkan barang tanpa pita cukai.

Bupati juga mengapresiasi Sat Pol PP Lombok Barat dan Bea Cukai Mataram yang selama ini aktif melakukan operasi rutin, penindakan, serta sosialisasi pengawasan cukai ke berbagai kecamatan. Ia menilai komitmen ini penting untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.

Rokok ilegal, lanjutnya, bukan hanya merugikan negara karena tidak menyetor cukai, tetapi juga memiliki kandungan yang tidak terkontrol sehingga membahayakan kesehatan. Sedangkan untuk minuman keras ilegal, banyak di antaranya diproduksi secara tradisional tanpa standar keamanan pangan.

Baca Juga :  Rapimnas SMSI 2026: Soroti Perjanjian Dagang RI–AS, Desak Regulasi Kedaulatan Digital

“Operasi seperti ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga perlindungan bagi masyarakat,” ujar LAZ.

Sementara itu, perwakilan Bea Cukai Mataram menjelaskan bahwa Lombok Barat termasuk salah satu daerah dengan komitmen tertinggi dalam pemberantasan rokok ilegal. Hal ini terlihat dari meningkatnya operasi gabungan dan bertambahnya jumlah titik rawan yang berhasil dipetakan selama 2025.

Bea Cukai menyebut nilai kerugian negara akibat rokok tanpa pita cukai mencapai hampir Rp900 juta, belum termasuk potensi kerugian akibat peredaran minuman keras ilegal. Upaya pemusnahan ini sekaligus menjadi bukti bahwa Lombok Barat cukup rawan menjadi jalur masuk rokok ilegal dari luar daerah.

Sepanjang tahun, tim Sat Pol PP dan Bea Cukai melakukan sejumlah operasi di pasar tradisional, toko kelontong, terminal, hingga jalur distribusi antarkecamatan. Banyak di antaranya memanfaatkan kemasan menyerupai produk resmi untuk mengelabui konsumen.

Baca Juga :  Tukang Potong Ayam di Mataram Cabuli Anak Sahabatnya Berkali-kali

Dalam kegiatan pemusnahan, ribuan rokok ilegal dibakar secara langsung, sementara botol minuman keras dihancurkan di lokasi. Pemerintah daerah berharap langkah ini memberikan efek jera bagi pengedar dan pelaku usaha yang mencoba menjual barang tanpa izin.

Pemkab Lombok Barat memastikan operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus digencarkan pada 2026 melalui peningkatan patroli, pengawasan distribusi barang, hingga edukasi kepada masyarakat. Bupati LAZ menegaskan bahwa pengawasan hanya bisa efektif jika seluruh unsur pemerintah dan masyarakat turut terlibat.

“Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. Kesadaran masyarakat untuk menolak membeli produk ilegal jauh lebih menentukan keberhasilan kita,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *