HukrimNews

BNNP NTB Ungkap 24 Perkara Narkoba Sepanjang 2025, Selamatkan Lebih dari 28 Ribu Jiwa

×

BNNP NTB Ungkap 24 Perkara Narkoba Sepanjang 2025, Selamatkan Lebih dari 28 Ribu Jiwa

Sebarkan artikel ini
BNNP NTB Ungkap 24 Perkara Narkoba Sepanjang 2025, Selamatkan Lebih dari 28 Ribu Jiwa

Mataram, Jurnalekbis.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba sepanjang tahun 2025. Sebanyak 24 perkara narkotika berhasil diungkap dengan total 24 tersangka diamankan. Dari operasi tersebut, BNNP NTB menaksir lebih dari 28 ribu anak bangsa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Kepala BNNP NTB, Marjuki, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penanganan kasus narkotika selama 2025 melampaui target yang telah ditetapkan. Dari target 15 berkas perkara, realisasi mencapai 24 berkas atau setara 160 persen. Pengungkapan kasus dilakukan oleh Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB bersama jajaran BNN kabupaten/kota.

“Sepanjang 2025, kami menangani 15 laporan kejadian narkotika yang berkembang menjadi 24 berkas perkara dengan jumlah tersangka 24 orang,” kata Marjuki dalam keterangan resminya di Mataram, Desember 2025.

Baca Juga :  WNA Taiwan Ditemukan Meninggal Saat Snorkeling di Gili Air Lombok Utara

Dari pengungkapan tersebut, BNNP NTB menyita barang bukti narkotika berupa ganja seberat 2,99 kilogram dan sabu seberat 84,7 gram. Berdasarkan perhitungan BNN, setiap satu gram sabu berpotensi merusak 15 orang dan satu gram ganja berdampak pada sembilan orang. Dengan asumsi itu, total barang bukti yang diamankan dinilai telah menyelamatkan sekitar 28.176 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Marjuki mengungkapkan, mayoritas tersangka berasal dari kelompok usia produktif. Rentang usia 25–34 tahun mendominasi dengan persentase 41,7 persen, disusul usia 35–44 tahun sebesar 37,5 persen. Dari sisi pekerjaan, buruh harian lepas dan pelajar atau mahasiswa menjadi kelompok terbanyak yang terjerat kasus narkotika.

Selain penindakan, BNNP NTB juga menekankan pendekatan rehabilitatif. Sepanjang 2025, asesmen terpadu dilakukan terhadap 145 orang, jauh melampaui target 80 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 133 orang direkomendasikan menjalani rehabilitasi sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba, sementara 12 orang diproses hukum lanjutan karena terindikasi terlibat jaringan peredaran.

Baca Juga :  Lapas Lobar Gandeng PLTU Jeranjang: Limbah Jadi Peluang Warga Binaan

Di bidang rehabilitasi, total layanan yang diberikan BNNP NTB dan jajaran mencapai 2.165 orang, terdiri dari 1.853 klien rawat jalan dan 312 klien rawat inap. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan target awal. Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap layanan rehabilitasi rawat jalan juga tercatat tinggi, dengan skor 3,81 atau kategori sangat baik, menempatkan NTB di peringkat keempat secara nasional.

Sementara itu, dari sisi pencegahan, BNNP NTB mencatat 604 kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan total peserta hampir 75 ribu orang. Program Desa dan Kelurahan Bersinar juga terus diperluas hingga mencakup 48 desa dan kelurahan di NTB sejak 2021.

Baca Juga :  ITDC NU dan PT Jasa Tirta Energi Berkolaborasi Kembangkan Layanan Air Minum dan Energi Baru Terbarukan

Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, BNNP NTB mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran narkoba yang kerap memanfaatkan momentum libur panjang. Masyarakat diminta tidak mudah menerima titipan barang mencurigakan serta aktif melaporkan aktivitas yang diduga terkait narkotika.

BNNP NTB menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan strategi penindakan, pencegahan, dan rehabilitasi secara berimbang guna mewujudkan NTB Bersih dari Narkoba (Bersinar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *