Mataram, Jurnalekbis.com – Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (DPD Organda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan keberatan atas masuknya perusahaan angkutan dari luar daerah yang beroperasi di jalur Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Pulau Lombok. Organda menilai kehadiran kendaraan berpelat luar tersebut berpotensi merugikan pelaku transportasi lokal.
Ketua DPD Organda NTB, Junaidi Kasum, mengungkapkan pihaknya menerima laporan dari anggota dan pelaku transportasi di Lombok terkait munculnya perusahaan angkutan bernama PO Sinar Jaya, yang diduga berasal dari luar daerah dan kini beroperasi di sejumlah rute KSPN.
“Informasi yang kami terima hari ini, tiba-tiba ada perusahaan dari luar yang masuk dan beroperasi di jalur KSPN. Jalur yang sebelumnya dijalankan perusahaan lokal,” kata Junaidi, Kamis (8/1/2026).

Menurut Junaidi, rute yang dilalui meliputi Mataram–Senggigi–Bandara Lombok, Mataram–Sembalun, Bandara–Lombok Timur, serta sejumlah jalur strategis lainnya. Ia menyebut kendaraan yang beroperasi menggunakan pelat luar daerah, mayoritas pelat B (Jakarta).
Junaidi menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan jika perusahaan luar memenangkan tender secara sah. Namun, ia menilai seharusnya ada kewajiban untuk melibatkan tenaga kerja maupun perusahaan transportasi lokal.
“Kalaupun pemenangnya dari luar, seharusnya menggandeng perusahaan lokal, memakai sopir lokal, atau minimal memiliki kantor cabang dan pool di NTB,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya imbauan dari Dinas Perhubungan Provinsi NTB yang mewajibkan kendaraan operasional di daerah menggunakan pelat DR. Kondisi ini dinilai kontradiktif jika kendaraan dari luar justru langsung beroperasi tanpa penyesuaian.
“Pajaknya dibayar di Jakarta, jalannya pakai aspal NTB. Lalu apa yang daerah dapatkan?” ujar Junaidi.
Organda NTB, lanjutnya, telah berdiskusi dengan pelaku transportasi di sejumlah titik seperti Senggigi, Bandara Lombok, dan kawasan wisata lainnya, yang menyatakan keberatan keras atas operasional kendaraan pelat luar tersebut. Bahkan, ia menyebut adanya potensi penolakan terbuka jika kebijakan ini tetap dipaksakan.
“Teman-teman ini marah karena merasa dirugikan. Jangan sampai muncul aksi karena aspirasi ini tidak diindahkan,” katanya.
Junaidi meminta Gubernur NTB, Kepala Dinas Perhubungan, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Ia juga menyatakan Organda akan menyurati kementerian terkait untuk meminta kejelasan proses tender dan dasar operasional angkutan tersebut.
Ia menilai kebutuhan kendaraan di jalur KSPN Lombok sebenarnya masih bisa dipenuhi oleh armada lokal. “Kalau kebutuhannya ratusan unit mungkin bisa dimaklumi. Tapi ini hanya belasan unit, Lombok masih sangat mampu,” ujarnya.
Meski menyebut adanya penolakan dari anggota, Junaidi menegaskan sikap Organda adalah menampung aspirasi pelaku transportasi lokal. Namun, ia mengingatkan bahwa dampak ekonomi dari kebijakan tersebut bisa memukul pengusaha lokal yang selama ini bertahan dengan biaya operasional tinggi.
“Tujuannya memang meringankan masyarakat, tapi jangan sampai pengusaha lokal hanya jadi penonton di daerah sendiri,” pungkasnya.













