Hukrim

Kejati NTB Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Kawasan Samota

×

Kejati NTB Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Kawasan Samota

Sebarkan artikel ini
Kejati NTB Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Kawasan Samota

Mataram, Jurnalekbis.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana dan sarana olahraga Pemerintah Daerah di Kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa. Perkara ini terjadi pada rentang waktu tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB pada Kamis (8/1/2026). Keduanya sebelumnya berstatus sebagai saksi, sebelum akhirnya dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, membenarkan adanya penahanan tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar di Mataram, ia menyampaikan bahwa setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Kriminalitas Lombok Barat Turun 9 Persen, Curanmor Anjlok 78 Persen

“Kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat untuk kepentingan penyidikan,” ujar Zulkifli.

Dua tersangka yang dimaksud masing-masing berinisial S dan MJ. Tersangka S disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan atau huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a dan atau huruf c Undang-Undang yang sama sebagai dakwaan subsidair.

Sementara itu, tersangka MJ disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai alternatif dakwaan, penyidik juga menerapkan Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang tersebut.

Zulkifli menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan proses pengadaan tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas olahraga di kawasan strategis Samota, Kabupaten Sumbawa. Dalam proses tersebut, penyidik menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Bank NTB Syariah Laporkan Guru Besar Unram ke Polda NTB atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Meski demikian, Kejati NTB belum merinci secara detail besaran nilai kerugian negara maupun peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih terus mendalami fakta-fakta hukum melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan saksi lainnya.

“Kami masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap secara terang peran para pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain,” kata Zulkifli.

Ia menegaskan, Kejati NTB berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan proyek strategis daerah, disebut menjadi salah satu fokus utama kejaksaan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses pembangunan yang menggunakan anggaran negara benar-benar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Curi HP Di Gelanggang Futsal, AM Diciduk Polisi

Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kawasan Samota ini menambah daftar perkara korupsi yang tengah ditangani Kejati NTB, sekaligus menjadi perhatian publik mengingat proyek tersebut merupakan bagian dari pengembangan kawasan olahraga dan pariwisata unggulan di Nusa Tenggara Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *