Mataram, Jurnalekbis.com – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama jajaran berhasil mengungkap 184 kasus kejahatan jalanan kategori pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 232 tersangka berhasil diamankan.
Data itu disampaikan Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, saat konferensi pers usai Apel Patroli Rinjani Presisi di Lapangan Islamic Center, Mataram, Sabtu (30/5/2026) malam.
Menurut Kapolda, kasus kejahatan jalanan masih menjadi ancaman serius karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Kejahatan jalanan menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat. Yang dirampas bukan hanya harta benda, tetapi juga ketenangan warga dalam beraktivitas,” ujar Kalingga.
Dari total 184 perkara yang diungkap, sebanyak 92 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan, 14 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 78 kasus pencurian kendaraan bermotor.
Sementara itu, jumlah tersangka yang diamankan mencapai 232 orang. Rinciannya terdiri dari 127 tersangka curat, 20 tersangka curas, dan 85 tersangka curanmor.
Kapolda mengungkapkan sebagian pelaku yang ditangkap masih berusia anak. Penanganan terhadap mereka dilakukan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak yang berlaku di Indonesia.
Pada kategori pencurian dengan pemberatan, Polres Bima menjadi satuan wilayah dengan capaian pengungkapan tertinggi, yakni 16 kasus. Posisi berikutnya ditempati Polres Dompu dengan 13 kasus dan Polres Lombok Timur sebanyak 12 kasus.
Untuk kasus pencurian dengan kekerasan, Polres Lombok Tengah mencatat hasil paling dominan dengan enam kasus yang berhasil diungkap. Disusul Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB sebanyak empat kasus dan Polresta Mataram tiga kasus.
Sedangkan dalam penanganan curanmor, Polres Lombok Timur berada di posisi teratas dengan pengungkapan 20 kasus. Polresta Mataram menyusul dengan 19 kasus dan Polres Lombok Barat sebanyak 12 kasus.
Selain menangkap pelaku, aparat juga mengamankan berbagai barang bukti hasil tindak pidana. Pada perkara curat, polisi menyita uang tunai, telepon genggam, 13 unit sepeda motor, dua unit mobil, tabung gas, alat elektronik, mesin, ternak hingga material bangunan.
Sementara dalam kasus curas, petugas menyita tiga bilah senjata tajam, delapan unit sepeda motor, perhiasan, helm, tas, telepon genggam dan sejumlah barang lain yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Adapun dalam perkara curanmor, barang bukti yang diamankan meliputi 78 unit sepeda motor, satu unit mobil, STNK, BPKB, anak kunci, kunci letter T, senjata tajam, telepon genggam dan uang tunai.
Kapolda NTB juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar melakukan pengecekan ke Polres setempat dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, dapat melakukan pengecekan melalui Polres masing-masing dengan membawa bukti kepemilikan yang sah,” katanya.
Saat ini seluruh tersangka tengah menjalani proses hukum. Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan.
Kapolda menegaskan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan patroli dan penindakan demi menjaga keamanan wilayah NTB.
“Polda NTB tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus memperkuat patroli, pencegahan, penindakan, dan pengungkapan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana.














