Hukrim

Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Pulau, 8 Pelaku Ditangkap

×

Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Pulau, 8 Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Pulau, 8 Pelaku Ditangkap

Mataram, Jurnalekbis.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas pulau yang beroperasi di wilayah Lombok hingga Sumbawa. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap delapan orang yang memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku pencurian, perantara, hingga penadah kendaraan hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu yang terbesar dalam beberapa bulan terakhir karena jaringan tersebut diduga terlibat dalam puluhan aksi pencurian kendaraan bermotor di Nusa Tenggara Barat.

Kepala Sub Direktorat III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor. Tim Puma Jatanras kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Dari hasil analisis rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan saat beraksi. Jejak penyelidikan kemudian mengarah pada keberadaan motor milik korban yang ditemukan di sebuah area kos-kosan yang dikuasai seseorang berinisial A.

Baca Juga :  Ketahuan Jual Sabu, IRT 45 Tahun Ditangkap Polisi di Karang Bagu

“Dari informasi yang kami dapatkan, kemudian dilakukan pengembangan hingga mengarah kepada jaringan yang lebih besar,” kata AKBP Catur Erwin Setiawan, Senin (1/6).

Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Setelah mengamankan kendaraan hasil curian, polisi melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Hasil pengembangan mengungkap pola kerja yang cukup rapi. Kendaraan hasil curian dari berbagai wilayah di Pulau Lombok terlebih dahulu dikumpulkan sebelum dikirim ke Pulau Sumbawa untuk dipasarkan kembali melalui jaringan penadah.

Salah satu fakta yang menarik perhatian penyidik adalah keterlibatan seorang karyawan minimarket yang diduga memanfaatkan mobil box perusahaan sebagai sarana pengangkutan kendaraan curian. Modus tersebut digunakan untuk menghindari kecurigaan petugas selama proses distribusi.

Baca Juga :  Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terkuak, AKP Malaungi Sebut Semua Atas Instruksi Kapolres

“Dia berperan membawa kendaraan hasil curian. Motor-motor itu dimasukkan ke dalam box kendaraan pengangkut barang, lalu dikirim ke pulau sebelah. Modusnya memang untuk mengelabui petugas dan menghilangkan jejak,” ungkap AKBP Catur.

Menurutnya, kendaraan yang dicuri disamarkan bersama muatan lain sehingga terlihat seperti pengiriman barang biasa. Setibanya di lokasi tujuan, motor kemudian diserahkan kepada jaringan penadah untuk dijual kembali.

Dari delapan orang yang diamankan, empat di antaranya berperan sebagai penadah dan perantara. Sementara sisanya bertugas melakukan pencurian maupun mengantar kendaraan hasil kejahatan ke lokasi yang telah ditentukan.

Para pelaku berasal dari sejumlah daerah di NTB, di antaranya Lombok Tengah, Sumbawa, dan Dompu. Polisi juga menemukan keterlibatan seorang mahasiswa dalam jaringan tersebut. Beberapa tersangka diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.

Baca Juga :  Kunjungan KDD NTB ke Lapas Lombok Barat: Pastikan Fasilitas Disabilitas Siap

Penyidik menduga jaringan ini telah beroperasi dalam waktu cukup lama. Berdasarkan hasil pendalaman sementara, sekitar 50 unit kendaraan terindikasi terkait dengan aktivitas kelompok tersebut.

“Sekitar 50 kendaraan terindikasi terkait jaringan ini. Namun yang berhasil kami ungkap dan amankan sementara baru sebagian. Sisanya diduga sudah berpindah ke wilayah lain,” jelasnya.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Polda NTB untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna melacak kendaraan lain yang belum ditemukan sekaligus memburu anggota jaringan yang diduga masih buron.

Polda NTB juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. Calon pembeli diminta memastikan kelengkapan dokumen dan legalitas kendaraan guna menghindari keterlibatan dalam tindak pidana penadahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *