Mataram, Jurnalekbis.com – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram membekuk seorang spesialis pencuri barang elektronik masjid yang telah beraksi di sedikitnya enam lokasi di wilayah Kota Mataram. Aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) dan meresahkan pengurus masjid serta warga.
Pelaku berinisial AKA (19) ditangkap pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 04.30 Wita. Polisi menyebut pelaku kerap beraksi pada waktu subuh hingga menjelang pagi saat situasi masjid dalam keadaan sepi.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Y.P. mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian di Masjid Darul Fakhur, Kecamatan Ampenan.
“Pelaku merupakan spesialis pencurian barang masjid. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di beberapa masjid lain di Kota Mataram,” kata AKP I Made Dharma, Selasa (20/1/2026).
Pencurian diketahui terjadi pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 05.00 Wita. Barang yang dicuri berupa tiga unit kipas angin dan satu kursi lipat milik masjid dengan total kerugian sekitar Rp2,65 juta.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kipas angin, kursi lipat, serta sebuah obeng yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Selain mencuri di masjid, pelaku juga mengakui mengambil satu unit sepeda milik warga di kawasan perumahan sekitar Dasan Sari. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan TKP lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.













