Hukrim

Terjerat Jaringan Sabu, AKP Malaungi Kehilangan Jabatan dan Ditahan Polda NTB

×

Terjerat Jaringan Sabu, AKP Malaungi Kehilangan Jabatan dan Ditahan Polda NTB

Sebarkan artikel ini
Terjerat Jaringan Sabu, AKP Malaungi Kehilangan Jabatan dan Ditahan Polda NTB

Mataram, Jurnalekbis.com – Karier AKP Malaungi sebagai perwira Polri resmi berakhir. Usai menjalani sidang kode etik di Propam Polda Nusa Tenggara Barat, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota itu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan langsung ditahan di ruang tahanan Propam Polda NTB, Senin (9/2/2026).

Keputusan tegas ini diambil setelah AKP Malaungi terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan sekaligus pengembangan kasus.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol M. Kholid mengatakan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya yang dilakukan Ditresnarkoba Polda NTB. Dari hasil pendalaman, muncul informasi adanya keterlibatan oknum anggota Polri.

Baca Juga :  Penyebar Video Asusila Ditangkap Polisi

“Setelah menerima informasi itu, Bidang Propam bersama Ditresnarkoba langsung melakukan pemeriksaan,” kata Kholid saat konferensi pers di Mapolda NTB.

Pada 3 Februari 2026, penyidik melakukan tes urine terhadap AKP Malaungi. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Tak berhenti di situ, penyelidikan kemudian mengarah pada temuan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 488 gram yang diduga berada dalam penguasaan AKP Malaungi. Jumlah barang bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan status tersangka.

“Berdasarkan alat bukti yang sah, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujar Kholid.

Menurut dia, proses hukum pidana terhadap AKP Malaungi tetap berjalan meski sanksi etik telah dijatuhkan. Mantan Kasat Narkoba itu dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Baca Juga :  Insiden Haru di Pengadilan Mataram, Ibu Terdakwa Pingsan

Sementara itu, sidang kode etik yang digelar Propam Polda NTB pada hari yang sama memutuskan AKP Malaungi diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.

“Putusan PTDH menegaskan bahwa proses hukum pidana akan terus berjalan. Tidak ada toleransi dan tidak ada perlindungan terhadap anggota, siapa pun dia, meskipun memiliki pangkat atau jabatan,” tegas Kholid.

Ia menambahkan, Polda NTB juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Pengembangan kasus terus dilakukan oleh Ditresnarkoba.

“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan memastikan setiap proses berjalan transparan,” katanya.

Kasus ini, lanjut Kholid, menjadi momentum bagi Polda NTB untuk memperkuat pengawasan internal dan pembinaan integritas personel. Ia menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas narkoba, termasuk jika pelakunya berasal dari internal Polri.

Baca Juga :  Tim Gabungan Ringkus Curanmor Sekotong, Motor Korban Ditemukan

“Prinsip kami jelas, siapa pun yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan. Integritas adalah harga mati,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *