Jakarta, Jurnalekbis.com – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menemukan sekoper narkoba yang diduga kuat berkaitan langsung dengan Didik.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan status tersangka tersebut pada Jumat (13/2/2026). Ia menyebut, pengungkapan bermula dari pengembangan penyelidikan yang mengarah ke lokasi penyimpanan koper di rumah Aipda Dianita Agustina, mantan anak buah Didik.
“Saat koper dibuka, ditemukan berbagai jenis narkotika dan psikotropika,” ujar Eko dalam keterangannya.
Dari dalam koper itu, polisi menyita sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, serta dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram. Selain itu, turut diamankan 19 butir alprazolam, dua butir happy five, dan ketamin seberat 5 gram.
Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik menetapkan Didik sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Tak hanya menjerat Didik, penyidik juga mendalami keterlibatan pihak lain. Termasuk Aipda Dianita Agustina dan istri Didik, Miranti Afrina.
“Kami lakukan pengecekan darah dan rambut terhadap Miranti Afrina dan Aipda Dianita Agustina,” kata Eko.
Namun, Eko belum memastikan apakah Miranti turut diamankan dalam perkara ini. Ia menegaskan, penyidik masih mendalami peran serta unsur kesengajaan atau mens rea dari yang bersangkutan.
“Masih kami dalami,” ujarnya singkat.
Selain perkara narkoba, publik juga menyoroti lonjakan harta kekayaan Didik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Didik mulai berkarier di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat sejak 2021.
Pada tahun pertama pelaporan, hartanya tercatat sebesar Rp 91 juta saat menjabat Kasubdit 1. Angka itu melonjak menjadi Rp 1,29 miliar pada 2022 ketika menjabat Kasubdit 3. Selanjutnya, saat dipercaya sebagai Kapolres Bima Kota, total kekayaannya kembali naik menjadi Rp 1,48 miliar.
Dalam laporan terakhir per 31 Desember 2024, Didik tercatat memiliki tanah dan bangunan di Mojokerto senilai Rp 270 juta. Ia juga memiliki dua unit mobil, Honda CR-V dan Pajero Sport, dengan nilai total Rp 950 juta. Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp 60 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 203 juta.
Bareskrim menegaskan pengusutan kasus ini masih terus berjalan. Polisi membuka kemungkinan adanya jaringan lain di balik temuan sekoper narkoba tersebut.
“Kami akan kembangkan sampai tuntas,” tegas Eko.













