Denpasar, Jurnalekbis.com – Komitmen Polda Bali memberantas penyalahgunaan narkoba tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga dilakukan secara ketat di lingkungan internal kepolisian. Hasil tes urine mendadak yang digelar bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) mengungkap seorang perwira polisi berinisial MDP, yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Kuta, dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ekstasi.
Saat ini, MDP telah diamankan di Propam Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses pendalaman masih berlangsung guna mengungkap kronologi, motif, serta dugaan lamanya yang bersangkutan menggunakan zat terlarang tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, menjelaskan bahwa pemeriksaan urine dilakukan secara mendadak dan tanpa pemberitahuan sebagai bagian dari pengawasan internal terhadap personel kepolisian.
“Kegiatan ini bukan penangkapan, namun kegiatan rutin bersama Propam Polda Bali untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian. Jangan sampai kita memberantas narkoba di luar, tetapi justru kecolongan di internal. Karena itu, anggota yang terindikasi akan kami tindak tegas,” ujar Ariasandy, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilaksanakan secara silent operation pada 8 Juni 2026, dengan menyasar sejumlah personel secara acak. Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine, ditemukan satu anggota yang menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika jenis ekstasi.
“Kami melakukan tes sampel urine dan ditemukan satu anggota yang terindikasi positif menggunakan narkoba. Yang bersangkutan langsung kami serahkan ke Propam untuk ditindaklanjuti. Saat ini masih diamankan dan diperiksa lebih lanjut,” katanya.
Ariasandy menegaskan, penyidik masih mendalami berbagai aspek dalam kasus tersebut, termasuk sejak kapan MDP diduga mulai mengonsumsi narkoba. Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai asal-usul narkotika maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ia memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan secara profesional sesuai aturan disiplin dan kode etik yang berlaku di institusi Polri. Apabila ditemukan pelanggaran pidana maupun etik, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan aparat penegak hukum yang memiliki tugas utama dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak kriminal, termasuk kejahatan narkotika. Temuan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan internal terus diperkuat untuk menjaga integritas institusi.
Polda Bali menilai pengawasan berkala melalui tes urine mendadak merupakan langkah preventif agar tidak terjadi penyalahgunaan narkoba di kalangan personel. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun profesionalisme dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kami berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba, termasuk apabila pelakunya berasal dari anggota kami sendiri. Langkah ini dilakukan agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian,” tegas Ariasandy.
Hingga berita ini ditulis, Propam Polda Bali masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap MDP. Polda Bali belum mengumumkan hasil pendalaman maupun sanksi yang akan dijatuhkan karena proses investigasi internal masih berlangsung. (S.Hadi)














