Industri

Sidang KKEP AKBP DKP: Terbukti Terima Uang Bandar Narkoba, Divonis PTDH

×

Sidang KKEP AKBP DKP: Terbukti Terima Uang Bandar Narkoba, Divonis PTDH

Sebarkan artikel ini
Sidang KKEP AKBP DKP: Terbukti Terima Uang Bandar Narkoba, Divonis PTDH

Jakarta, Jurnalekbis.com – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP DKP, mantan Kapolres Bima Kota. Perwira menengah itu dinyatakan terbukti meminta dan menerima uang yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

Putusan dibacakan dalam sidang KKEP yang digelar di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri, Kamis (19/2/2026), sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Turnoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa dalam proses persidangan terungkap adanya “wujud perbuatan” berupa permintaan dan penerimaan uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M.

“Terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota,” ujar Turnoyudo kepada wartawan.

Baca Juga :  Indonesia MotoGP Mandalika 2023 Sukses Digelar dengan Listrik PLN Tanpa Kedip

18 Saksi Dihadirkan

Dalam sidang tersebut, komisi menghadirkan 18 saksi. Tiga saksi hadir langsung di ruang sidang, yakni AKBP AS, Aipda DA, dan seorang perempuan berinisial MA. Sementara 15 saksi lainnya memberikan keterangan melalui video conference.

Komisi sidang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Pol Andes Merdisyam sebagai ketua. Wakil ketua dijabat Brigjen Pol Agus Wijayanto. Tiga perwira menengah lainnya bertindak sebagai anggota komisi.

Turnoyudo menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP DKP dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan etik dan peraturan perundang-undangan internal Polri. Pelanggaran itu antara lain Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf B PP Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Selain itu, yang bersangkutan juga dinilai melanggar sejumlah pasal dalam PP Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, termasuk ketentuan larangan penyalahgunaan kewenangan serta larangan melakukan pemufakatan pelanggaran disiplin atau tindak pidana.

Baca Juga :  Kaum Milenial NTB Kurang Minati Koperasi

“Putusan sidang KKEP menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela,” kata Turnoyudo.

Sanksi Etik hingga PTDH

Majelis komisi menjatuhkan sanksi etik dan administratif. Sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung 13 hingga 19 Februari 2026 di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri. Sanksi tersebut telah dijalani.

Puncaknya, komisi memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP DKP sebagai anggota Polri. Dalam sidang, yang bersangkutan menyatakan menerima putusan tersebut.

Menurut Turnoyudo, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menindak pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan kasus narkoba.

“Ini adalah bentuk komitmen dan konsistensi Polri terhadap setiap tindakan tercela. Siapa pun anggota yang terbukti melanggar akan ditindak tegas sesuai fakta hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Jaga Keandalan, PLN Lakukan Mayor Inspection di PLTMH Pengga

Tes Urine Serentak

Polri juga mengumumkan langkah lanjutan menyikapi maraknya keterlibatan oknum anggota dalam kasus narkoba. Atas perintah Kapolri, Divpropam Polri akan menggelar pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran, mulai dari Mabes hingga kewilayahan.

Pemeriksaan tersebut akan melibatkan fungsi pengawas internal dan eksternal. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan memastikan pemberantasan narkoba berjalan optimal.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan perwira menengah yang sebelumnya menjabat kapolres. Putusan PTDH diharapkan menjadi pesan tegas bahwa pelanggaran serius, apalagi terkait narkotika, tidak akan ditoleransi di tubuh Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *