BisnisEkonomiIndustri

Koperasi Tambang Masuk Arena Besar, NTB Disiapkan Jadi Contoh Nasional

×

Koperasi Tambang Masuk Arena Besar, NTB Disiapkan Jadi Contoh Nasional

Sebarkan artikel ini
Koperasi Tambang Masuk Arena Besar, NTB Disiapkan Jadi Contoh Nasional

Mataram, Jurnalekbis.com — Pemerintah mulai membuka jalan bagi koperasi untuk masuk ke bisnis tambang skala menengah. Nusa Tenggara Barat (NTB) bahkan disiapkan menjadi model nasional pengelolaan tambang rakyat berbasis koperasi yang legal dan berkelanjutan.

Langkah itu ditegaskan Kementerian Koperasi saat menggelar Sosialisasi Pengembangan Usaha Pertambangan Berbasis Koperasi di Kota Mataram, Kamis (7/5/2026). Kegiatan tersebut diikuti 50 koperasi dari berbagai daerah di NTB, bersama unsur pemerintah pusat dan daerah, asosiasi pertambangan rakyat, hingga pelaku koperasi tambang.

Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi, Panel Barus, mengatakan koperasi kini tidak lagi dipandang sebagai pelaku usaha kecil yang hanya bergerak di sektor konsumsi atau simpan pinjam. Pemerintah mulai memberi ruang besar agar koperasi ikut mengelola sumber daya mineral nasional.

Baca Juga :  BULOG NTB Salurkan 10 Ribu Ton Beras Bantuan, Bapanas Apresiasi

“Berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2025, Wilayah Izin Usaha Pertambangan prioritas dapat diberikan kepada koperasi. Ini menjadi peluang besar agar koperasi naik kelas,” kata Panel Barus dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, aturan tersebut memungkinkan koperasi mengelola wilayah tambang mineral logam dan batu bara hingga 2.500 hektar. Menurutnya, ketentuan itu menunjukkan pemerintah mulai menempatkan koperasi sebagai pelaku usaha pertambangan dengan kapasitas bisnis menengah.

NTB dipilih bukan tanpa alasan. Provinsi ini dikenal memiliki cadangan emas dan tembaga besar, terutama di wilayah Sumbawa Barat. Selain itu, potensi mangan, pasir besi, batuan, hingga tambang rakyat tersebar di Lombok Barat, Dompu, Bima, dan Sumbawa.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan sektor pertambangan menyumbang sekitar 15 hingga 21 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) NTB. Nilainya diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah per tahun dan menjadi salah satu penopang utama ekonomi daerah setelah sektor pertanian.

Baca Juga :  Lalu Hadrian Dorong Agrowisata untuk Kembangkan Dua Sektor Unggulan

Melalui Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025, pemerintah juga mulai mendorong koperasi tambang bertransformasi menjadi badan usaha profesional. Fokusnya tidak hanya pada legalitas, tetapi juga penguatan tata kelola, peningkatan kapasitas teknis, akses permodalan, hingga kemitraan dengan BUMN dan investor swasta.

Dalam skema baru itu, koperasi diposisikan sebagai penghubung masyarakat penambang dengan sistem usaha yang legal dan terorganisir. Pemerintah berharap pola tersebut mampu menekan praktik tambang ilegal yang selama ini masih marak di sejumlah daerah.

“Kami ingin lahir koperasi tambang yang mampu mengelola sumber daya mineral secara optimal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mengurangi praktik pertambangan ilegal,” ujar Panel.

Selama sosialisasi, peserta mendapatkan materi terkait mekanisme perizinan, operasional pertambangan, tata kelola koperasi, hingga potensi minerba di NTB. Narasumber berasal dari Kementerian Koperasi, Kementerian ESDM, Dinas Koperasi NTB, dan Dinas ESDM NTB.

Baca Juga :  Majukan Pendidikan, BCA Gelar program Diseminasi Optimalisasi Pembelajaran Abad 21 Untuk Guru SD

Pemerintah menilai keberhasilan model koperasi tambang di NTB dapat menjadi contoh nasional bagi pengelolaan tambang rakyat yang lebih adil dan berkelanjutan. Selain membuka peluang ekonomi baru, model ini juga diharapkan mampu memastikan manfaat sumber daya alam tidak hanya dinikmati korporasi besar, tetapi juga masyarakat lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *