Mataram, Jurnalekbis.com — Kehadiran Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membawa kabar baik bagi sektor perumahan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) NTB menyebut pemerintah pusat memberikan kuota pembangunan sebanyak 11 ribu unit rumah subsidi untuk NTB pada tahun ini.
Ketua DPD REI NTB, Hery Atmaja, mengatakan Menteri PKP terkesan dengan perkembangan kualitas perumahan subsidi di NTB yang dinilai sudah modern dan mendekati rumah komersial.
“Pak Menteri sangat senang melihat perumahan di NTB. Beliau melihat rumah subsidi di NTB sekarang sudah modern dan hampir seperti rumah komersial,” ujar Hery, Rabu ( 20/ 5).
Menurut Hery, apresiasi tersebut disampaikan langsung di hadapan Gubernur NTB, sekaligus disertai pemberian kuota sebanyak 11 ribu unit rumah subsidi untuk mendukung program nasional pembangunan tiga juta rumah. Namun demikian, realisasi kuota tersebut masih menunggu kepastian aturan terkait lahan baku sawah (LBS) dan tata ruang yang saat ini hampir rampung dibahas bersama pemerintah daerah dan ATR/BPN.
Hery menjelaskan, aturan terbaru nantinya menetapkan sekitar 87 persen lahan baku sawah yang tidak boleh dialihfungsikan untuk pembangunan perumahan. Kebijakan tersebut akan menggunakan pendekatan tingkat provinsi, bukan lagi berdasarkan pembagian per kabupaten/kota.
“Kalau sudah dikalkulasikan dan disetujui ATR/BPN, nanti akan keluar SK gubernur sebagai dasar hukum bagi pengembang untuk mulai bekerja sambil menunggu revisi RTRW,” katanya.
Ia menilai kepastian regulasi tersebut menjadi kabar baik bagi pengembang karena memberikan kejelasan wilayah yang dapat dibangun dan yang harus dilindungi sebagai lahan pertanian. Dengan adanya aturan itu, lanjut Hery, pengembang tidak lagi berisiko salah membeli lahan yang ternyata masuk kawasan yang tidak boleh dibangun.
“Aturan ini membuat kami punya kepastian hukum, mana lahan yang boleh dibangun dan mana yang tidak boleh dibangun,” ujarnya.
Hery juga memastikan seluruh kabupaten/kota di NTB tetap memiliki peluang untuk pengembangan perumahan, sehingga target pembangunan 11 ribu unit rumah subsidi dapat direalisasikan. Ia mengakui selama ini banyak proyek perumahan tertunda karena menunggu kepastian regulasi tata ruang dan lahan baku sawah.
“Rata-rata proyek masih pending karena semua menunggu aturannya selesai,” katanya.
Selain kuota rumah subsidi, Hery mengapresiasi dukungan pemerintah terhadap sektor perumahan di NTB, termasuk kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah di 10 kabupaten/kota di NTB. Menurutnya, dukungan pemerintah pusat dan daerah menunjukkan komitmen bersama untuk mempercepat pembangunan perumahan rakyat di NTB.
“NTB siap menjalankan apa yang diminta Pak Menteri, dengan dukungan gubernur, bupati, wali kota, dan seluruh stakeholder,” katanya.














