Hukrim

OTT Pria Mengaku Wartawan di Lotim, PWI NTB: Itu Bukan Pers, Tapi Kriminal

×

OTT Pria Mengaku Wartawan di Lotim, PWI NTB: Itu Bukan Pers, Tapi Kriminal

Sebarkan artikel ini
OTT Pria Mengaku Wartawan di Lotim, PWI NTB: Itu Bukan Pers, Tapi Kriminal

Mataram, Jurnalekbis.com — Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polres Lombok Timur terhadap seorang pria yang mengaku sebagai wartawan memicu keprihatinan di kalangan insan pers. Pasalnya, pria tersebut diduga tidak hanya melakukan pemerasan, tetapi juga terseret kasus penyalahgunaan narkoba.

Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, H. Abdus Syukur, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dikaitkan dengan profesi wartawan. Menurutnya, pelaku hanya memanfaatkan identitas pers sebagai tameng untuk menjalankan perbuatan melawan hukum.

“Jangan nodai profesi pers. Apa yang terjadi ini bukan wajah wartawan, melainkan penyalahgunaan identitas oleh oknum,” kata Abdus Syukur, Senin.

Ia menegaskan, praktik meminta uang dengan ancaman pemberitaan sama sekali bukan bagian dari kerja jurnalistik. Seorang wartawan, kata dia, bekerja berdasarkan fakta, verifikasi, dan tanggung jawab redaksi, bukan intimidasi terhadap narasumber.

Baca Juga :  20 Tersangka Kerusuhan Mapolda dan DPRD NTB Resmi Ditahan

“Ketika ada pihak yang datang membawa label wartawan, lalu diikuti permintaan uang dengan ancaman pemberitaan, maka sesungguhnya yang terjadi bukanlah kerja jurnalistik. Itu bukan pers. Itu tindakan kriminal,” tegasnya.

Abdus Syukur mengatakan kasus yang terjadi di Lombok Timur harus dipahami secara proporsional. Perkara tersebut bukan sengketa pers dan tidak berkaitan dengan produk jurnalistik. Yang terjadi, lanjutnya, adalah dugaan tindak pidana berupa pemerasan dan penyalahgunaan narkoba.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum memproses kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, tidak ada satu pun profesi yang dapat dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum, termasuk profesi wartawan.

“Pemerasan dan narkoba adalah wilayah hukum yang terang benderang dan tidak bisa disamarkan dengan atribut apa pun, termasuk label wartawan. Pers tidak boleh dijadikan perisai untuk melindungi pelanggaran hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Transaksi Sabu di Parkiran Alfamart, Pria 46 Tahun Diciduk

Fenomena orang yang mengaku sebagai wartawan untuk mencari keuntungan pribadi, kata Abdus Syukur, bukan pertama kali terjadi. Di NTB maupun daerah lain, kerap muncul oknum yang datang membawa kartu pers atau mengatasnamakan media tertentu, tetapi tidak memiliki identitas redaksi yang jelas.

Mereka biasanya bekerja tanpa struktur perusahaan pers, tanpa penugasan resmi, dan tidak memahami kode etik jurnalistik. Namun, dengan identitas tersebut, mereka berani menekan, mengintimidasi, bahkan meminta uang kepada pihak-pihak tertentu.

“Satu orang bisa berbuat, tetapi satu profesi ikut tercoreng. Karena itu, masyarakat harus semakin kritis dan berani menolak jika ada yang mengaku wartawan tetapi bertindak di luar etika,” katanya.

Abdus Syukur mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang datang mengatasnamakan wartawan, terutama jika disertai permintaan uang atau ancaman pemberitaan. Ia meminta masyarakat menggunakan hak jawab dan segera melapor kepada aparat apabila menemukan indikasi pemerasan.

Baca Juga :  Kajati NTB: Rekonstruksi Kasus Kekerasan Seksual Segera Dilaksanakan

“Wartawan yang benar tidak bekerja dengan ancaman. Ia bekerja dengan fakta,” ujarnya.

Di sisi lain, Abdus Syukur juga mengingatkan media agar berhati-hati dalam membingkai pemberitaan kasus semacam ini. Menurutnya, penggunaan istilah seperti “oknum” atau “pria yang mengaku wartawan” penting untuk menghindari generalisasi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap profesi pers.

Ia menilai media harus tetap menjadi penjernih informasi di tengah maraknya penyalahgunaan identitas wartawan. Jangan sampai ulah segelintir orang justru menimbulkan stigma buruk terhadap insan pers yang bekerja secara profesional.

“Jika ada yang memeras dengan mengatasnamakan pers, maka dia bukan wartawan. Dia pelaku kejahatan yang kebetulan membawa nama pers,” pungkas Abdus Syukur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *