Jakarta, Jurnalekbis.com — Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II 2026 atau periode April hingga Juni tetap dan tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang daya saing industri di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Kebijakan tersebut diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah melakukan evaluasi terhadap sejumlah indikator ekonomi makro. Meski secara perhitungan terdapat potensi penyesuaian tarif, pemerintah memilih menahan tarif listrik agar stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif listrik pada Triwulan II 2026 dipastikan tetap.
“Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat,” kata Tri Winarno di Jakarta, Senin (16/3).
Menurut Tri, kebijakan tersebut juga menjadi bentuk kehadiran negara di tengah tekanan ekonomi dan dinamika global yang masih berlangsung. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan biaya listrik tidak menambah beban rumah tangga maupun pelaku usaha.
Selain itu, pemerintah juga meminta masyarakat menggunakan listrik secara efisien dan bijak. Langkah penghematan dinilai penting untuk mendukung ketahanan energi nasional di tengah kebutuhan listrik yang terus meningkat.
Penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi sendiri mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan itu, tarif dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator utama, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif Triwulan II 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi pada periode November 2025 hingga Januari 2026. Nilai tukar rupiah tercatat sebesar Rp16.743,46 per dolar AS, ICP berada di level 62,78 dolar AS per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton.
Berdasarkan formula tersebut, seharusnya terdapat ruang bagi perubahan tarif listrik. Namun pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif, baik untuk pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan bersubsidi.
Keputusan ini dinilai penting karena biaya energi masih menjadi salah satu komponen utama dalam aktivitas rumah tangga dan industri. Di tengah perlambatan ekonomi global dan gejolak geopolitik, kestabilan tarif listrik dianggap dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan PLN siap menjalankan keputusan pemerintah dan memastikan pasokan listrik tetap andal di seluruh Indonesia.
“Di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis, kami mengapresiasi langkah pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan II 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha,” ujar Darmawan.
Ia menegaskan PLN akan terus menjaga keandalan pasokan listrik dari hulu hingga hilir. Menurutnya, perusahaan juga akan meningkatkan efisiensi operasional agar pelayanan kepada pelanggan tetap optimal meski tarif tidak berubah.
“PLN siap mendukung penuh kebijakan pemerintah dengan terus menjaga keandalan sistem dan memperluas akses listrik yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” kata Darmawan.
PLN memastikan layanan kelistrikan di seluruh wilayah tetap berjalan normal selama periode April hingga Juni 2026. Masyarakat yang ingin mengetahui rincian tarif listrik untuk setiap golongan pelanggan dapat mengakses laman resmi PLN.
Dengan dipertahankannya tarif listrik pada kuartal kedua tahun ini, pemerintah berharap konsumsi masyarakat tetap terjaga, industri dapat terus bergerak, dan tekanan terhadap biaya hidup tidak semakin besar.














