BisnisEkonomi

Eksekusi Lahan 3 SPBU di Lombok Utara, Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Normal

×

Eksekusi Lahan 3 SPBU di Lombok Utara, Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Normal

Sebarkan artikel ini
Eksekusi Lahan 3 SPBU di Lombok Utara, Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Normal

Lombok Utara, Jurnalekbis.com— Rencana eksekusi lahan terhadap tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, tidak mengganggu distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke masyarakat. Pertamina Patra Niaga memastikan pasokan energi tetap aman dengan menyiapkan skema pengalihan ke SPBU terdekat.

Langkah ini diambil menyusul proses hukum yang tengah berjalan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Mataram terkait sengketa lahan di lokasi SPBU tersebut. Pertamina menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung dan akan mematuhi keputusan yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengantisipasi dampak dari eksekusi tersebut, terutama terhadap layanan distribusi energi kepada masyarakat.

Baca Juga :  Chairman The Zone Co Lirik NTB Investasi Green Energi

“Dari sisi layanan distribusi energi, kami memastikan penyaluran BBM kepada masyarakat tetap berjalan normal. Untuk SPBU yang terdampak, sudah kami siapkan skema pengalihan ke SPBU terdekat,” ujar Ahad dalam keterangannya, Rabu (15/4).

Menurutnya, proses eksekusi lahan merupakan bagian dari penyelesaian sengketa antar pihak yang tidak berkaitan langsung dengan operasional distribusi BBM secara nasional. Meski demikian, Pertamina tetap melakukan langkah mitigasi agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Sejumlah SPBU di wilayah sekitar telah disiapkan sebagai titik alternatif penyaluran BBM. Untuk kebutuhan solar, masyarakat dapat mengakses SPBU 5483310 Gunung Sari di Kabupaten Lombok Barat yang berjarak sekitar 28 kilometer, serta sekitar 18 kilometer dari salah satu SPBU terdampak di Lombok Utara.

Sementara untuk penyaluran Pertalite dan produk sejenis, tersedia beberapa opsi SPBU yang lebih dekat, di antaranya SPBU 5483316 Gangga dengan jarak sekitar 10 kilometer, serta SPBU 5483314 dan SPBU 5483305 yang hanya berjarak sekitar 1,5 kilometer satu sama lain.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Jembatan Kembar Rela Jadi Kurir Demi Bantu Perekonomian Warga

Ahad menegaskan, selama masa penonaktifan sementara SPBU yang terdampak proses hukum, masyarakat tetap dapat memperoleh BBM dengan mudah di lokasi alternatif tersebut. Pertamina juga menjamin ketersediaan stok di seluruh SPBU pengalihan dalam kondisi aman.

“Masyarakat tidak perlu khawatir atau melakukan pembelian secara berlebihan. Pasokan dan distribusi BBM tetap berjalan dengan baik, dan stok dalam kondisi aman,” tegasnya.

Untuk memastikan kelancaran distribusi, Pertamina telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta berbagai pihak terkait lainnya. Pemantauan operasional juga terus dilakukan secara intensif di lapangan, termasuk memastikan distribusi berjalan lancar dan tidak terjadi penumpukan antrean di SPBU alternatif.

Selain itu, Pertamina mengingatkan masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Perusahaan juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi gangguan distribusi atau aktivitas mencurigakan di lapangan.

Baca Juga :  Kepala BAPANAS Resmi Terbitkan Perbanas Nomor 5/2022 Tetapkan HAP Komoditi Jagung Rp 4.200, Apresiasi Dukungan Gubernur NTB

“Jika ada hal-hal yang mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Pertamina Call Center 135 agar bisa segera kami tindak lanjuti,” kata Ahad.

Dengan berbagai langkah antisipatif tersebut, Pertamina memastikan kebutuhan energi masyarakat di Lombok Utara dan sekitarnya tetap terpenuhi, meskipun terdapat dinamika hukum yang tengah berlangsung di sejumlah titik SPBU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *