Lombok Barat, Jurnalekbis.com– Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Desa Kuripan, Lombok Barat, berhasil diungkap cepat oleh jajaran Polsek Kuripan. Seorang pemuda berinisial AM (22) ditangkap hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, berikut barang bukti sepeda motor milik korban.
Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap melalui Kapolsek Kuripan Ipda I Wayan Eka Ariyana membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Dusun Pemangket, Desa Kuripan Utara, pada Rabu (23/4/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
“Terduga pelaku berinisial AM berhasil kami amankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dan keterangan saksi,” ujar Ipda I Wayan Eka Ariyana, Jumat (24/4/2026).
Kasus ini bermula pada Selasa malam, 21 April 2026, sekitar pukul 19.00 Wita. Korban berinisial MU (46), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Karang Rumak, baru saja pulang ke rumah usai mengantar anaknya berobat.
Setibanya di rumah, korban memarkir sepeda motor Honda Beat Street warna hitam di halaman depan. Namun, dalam kondisi lelah, korban diduga lalai karena membiarkan kunci motor masih menempel di lubang kontak.
“Korban memarkir sepeda motor dengan posisi kunci masih nyantel. Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah untuk makan, dengan posisi kendaraan hanya berjarak sekitar dua meter,” jelas Kapolsek.
Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 20.00 Wita, korban terkejut saat mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Upaya pencarian bersama keluarga dan warga sekitar tidak membuahkan hasil.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Laporan resmi diterima polisi pada 22 April 2026. Tim Opsnal Polsek Kuripan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi terkait keberadaan motor korban yang diduga dikuasai oleh pelaku di wilayah Kuripan Utara. Tim kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan AM.
“Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya langsung dibawa ke Mapolsek Kuripan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dalam pemeriksaan awal, AM mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku melakukan pencurian seorang diri dengan memanfaatkan kelengahan korban.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah digadaikan kepada seseorang berinisial IY di wilayah Datar, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.
“Pelaku mengaku mencuri seorang diri dan telah menggadaikan sepeda motor tersebut untuk mendapatkan uang,” tambah Kapolsek.
Polisi kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa plat nomor, dengan nomor rangka dan mesin yang sesuai dengan milik korban.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuripan. AM terancam dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, terutama dengan tidak meninggalkan kunci di kontak.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan aman untuk menghindari kejadian serupa,” tutup Ipda I Wayan Eka Ariyana.














