HajiHukrim

10 WNI Ditangkap Terkait Haji Ilegal di Arab Saudi

×

10 WNI Ditangkap Terkait Haji Ilegal di Arab Saudi

Sebarkan artikel ini
10 WNI Ditangkap Terkait Haji Ilegal di Arab Saudi

Jakarta, Jurnalekbis.com – Pemerintah Indonesia menegaskan perang terhadap praktik haji ilegal setelah 10 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi dalam sepekan terakhir. Mereka diduga terlibat dalam promosi hingga jual-beli keberangkatan haji non-prosedural yang melanggar aturan pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah Indonesia memperingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji tanpa antre melalui jalur ilegal. Peringatan itu disampaikan menyusul penangkapan 10 WNI di Arab Saudi yang diduga terlibat dalam praktik promosi dan jual-beli haji ilegal.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Asseaff, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari KJRI Jeddah dalam kurun satu pekan terakhir.

“Haji non-prosedural merupakan praktik keberangkatan haji di luar mekanisme resmi pemerintah. Praktik ini tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga sangat berisiko bagi keselamatan, kepastian hukum, dan kelancaran ibadah jemaah,” kata Maria dalam keterangannya.

Baca Juga :  Buruh Tani & Harian Lepas di Lombok Utara Terjaring Razia Narkoba

Selain WNI, aparat keamanan Arab Saudi juga melakukan penindakan terhadap sejumlah warga negara asing lainnya yang terlibat dalam praktik serupa.

Pemerintah Indonesia mendukung penuh langkah tegas otoritas Arab Saudi dalam menerapkan kebijakan la hajj bila tasrih atau tidak ada haji tanpa izin resmi. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga ketertiban dan kualitas layanan ibadah haji 2026 yang diikuti jutaan umat Muslim dari berbagai negara.

Maria menegaskan pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang dijalani WNI di Arab Saudi.

“Apabila terdapat WNI yang menghadapi proses hukum terkait pelanggaran tersebut, penanganan sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Curanmor Kos-Kosan Mataram Terbongkar, 2 Pelaku Ditangkap

Di dalam negeri, pemerintah juga membentuk Satgas Haji Ilegal yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Satgas ditempatkan di sejumlah titik keberangkatan strategis untuk mencegah masyarakat menjadi korban praktik haji ilegal.

Menurut Maria, operasi Satgas sejauh ini telah menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga menggunakan jalur non-prosedural.

Pemerintah menilai praktik haji ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga rawan penipuan dan eksploitasi terhadap calon jemaah. Masyarakat diminta memastikan keberangkatan haji dilakukan melalui jalur resmi pemerintah.

“Tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur ilegal sangat berisiko, merugikan secara finansial, dan dapat berujung deportasi hingga larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun,” katanya.

Baca Juga :  Siswi SMP di Bima, Disekap Dipaksa Hisap Sabu dan Dicabuli Tiga Kali

Pemerintah juga meminta masyarakat segera melapor ke aparat kepolisian apabila menemukan indikasi penipuan atau praktik haji ilegal.

Maria menegaskan ibadah haji harus dijalankan secara sah, aman, dan sesuai aturan demi menjaga keselamatan serta kehormatan seluruh jemaah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *