Hukrim

Residivis Shabu Sakra Dibekuk, Polisi Sita 3,35 Gram dan Timbangan Digital

×

Residivis Shabu Sakra Dibekuk, Polisi Sita 3,35 Gram dan Timbangan Digital

Sebarkan artikel ini
Residivis Shabu Sakra Dibekuk, Polisi Sita 3,35 Gram dan Timbangan Digital

Lombok Timur, Jurnalekbis.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sakra. Seorang pria berinisial M, yang disebut sebagai residivis kasus narkoba, ditangkap di rumahnya di Dayen Peken Dalam, Desa Sakra, Rabu malam (13/5/2026).

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu, termasuk paket kristal bening seberat bruto 3,35 gram, timbangan digital, alat hisap, hingga uang tunai ratusan ribu rupiah.

Kasihumas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi mengatakan penangkapan dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di wilayah Dayen Peken Dalam, Desa Sakra,” ujar IPTU Lalu Rusmaladi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Baca Juga :  Kasus Laka Lantas di Lotim Dihentikan, Tersangka Wajib Jalani Sanksi Sosial 180 Jam

Operasi penangkapan dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel. Polisi bergerak menuju rumah terduga pelaku sekitar pukul 19.50 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan beberapa paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu. Barang tersebut disembunyikan di balik celana yang dikenakan pelaku.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian menyisir area rumah dan menemukan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti itu ditemukan di lorong menuju kamar mandi dalam sebuah tas kecil berwarna merah.

Dari lokasi, polisi mengamankan: Empat poket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, Satu unit timbangan digital,Satu alat hisap,Klip kosong,Sekop kecil,Telepon genggam, dan Serta uang tunai Rp217 ribu.

Baca Juga :  Amarah Warga Lombok Utara: Polsek Kayangan Rusak, Motor Dibakar Massa

Menurut Rusmaladi, terduga M diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Sakra. Polisi juga menyebut pelaku bukan wajah baru dalam kasus narkotika.

“Terduga diketahui merupakan residivis dan diduga kembali menjalankan aktivitas peredaran narkotika,” katanya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan dugaan transaksi narkoba di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan observasi dan pemetaan lokasi oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur.

Sekitar pukul 17.00 Wita, aparat melakukan evaluasi dan briefing sebelum akhirnya bergerak melakukan penangkapan beberapa jam kemudian.

Polisi kini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi sabu di wilayah Lombok Timur bagian selatan.

Baca Juga :  Diduga Pakai Faktur Pajak Fiktif, Aset Rp 2 Miliar Disita di Mataram

Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru terkait tindak pidana narkotika.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkoba di Lombok Timur dalam beberapa bulan terakhir. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *