Makkah , Jurnalekbis.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah mengingatkan seluruh jemaah haji, khususnya peserta haji tamattu’, agar tidak membayar dam melalui jalur tidak resmi. Jemaah diminta hanya menggunakan mekanisme resmi yang telah terintegrasi dengan platform Adahi dan Nusuk Masar untuk menghindari penipuan menjelang puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, menegaskan pemerintah memberikan ruang bagi jemaah untuk menjalankan keyakinan fikih masing-masing terkait pelaksanaan dam.
“Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelaksanaan dam haji,” kata Maria dalam keterangannya.
Menurutnya, sebagian ulama membolehkan dam dilaksanakan di tanah air. Karena itu, pemerintah mempersilakan jemaah yang meyakini pandangan tersebut untuk menunaikan dam di Indonesia melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.
Sementara bagi jemaah yang meyakini dam hanya sah dilakukan di Tanah Haram, pemerintah memfasilitasi pembayaran di Arab Saudi melalui lembaga resmi Adahi Project yang telah dilegalkan otoritas setempat.
“Tahun ini pembayaran dam ditetapkan sebesar 720 riyal Saudi per jemaah,” ujarnya.
Data terbaru menunjukkan sebanyak 34.308 jemaah Indonesia di Arab Saudi telah melakukan pembayaran dam melalui sistem resmi yang berlaku.
Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) memastikan skema pembayaran kini dibuat lebih sederhana, aman, dan transparan. Untuk memudahkan proses transaksi, petugas Adahi akan mendatangi langsung hotel-hotel tempat jemaah menginap guna melakukan pembayaran dan verifikasi.
Skema jemput bola itu dinilai penting terutama bagi jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun mereka yang memiliki risiko kesehatan tinggi.
“Setelah transaksi selesai, setiap jemaah akan memperoleh bukti pembayaran resmi sebagai tanda kewajiban dam telah ditunaikan secara sah dan tercatat dalam sistem,” kata Maria.
Pemerintah juga mengingatkan jemaah agar tidak tergiur tawaran pembayaran dam dari pihak tidak resmi, termasuk calo atau transaksi di luar sistem yang telah ditentukan.
Langkah tersebut disebut penting untuk memastikan dana dikelola secara transparan sekaligus menjamin pelaksanaan ibadah sesuai syariat dan regulasi Arab Saudi.
Selain pengawasan pembayaran dam, petugas haji di lapangan saat ini terus melakukan edukasi kepada jemaah mengenai jenis-jenis haji dan kewajiban dam. Pendampingan juga dilakukan mulai dari pendataan hingga proses pembayaran agar berjalan tertib.
Maria meminta seluruh jemaah aktif berkoordinasi dengan Ketua Regu, Ketua Rombongan, Ketua Kloter, maupun Petugas Sektor jika membutuhkan informasi terkait pembayaran dam.
“Jangan mudah menerima informasi yang belum terverifikasi,” tegasnya.
Menjelang fase Armuzna yang dikenal menguras fisik, pemerintah turut mengimbau jemaah untuk menjaga kondisi kesehatan agar dapat menjalani rangkaian puncak ibadah haji dengan aman dan lancar.














