Lombok tengah, Jurnalekbis.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap tiga pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Berembeng, Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (20/5/2026). Dari penggerebekan itu, polisi menyita sabu seberat bruto 67,27 gram beserta sejumlah alat isap dan perlengkapan transaksi.
Ketiga terduga yang diamankan masing-masing berinisial Muhsan (43), Wahyudi Azmi (25), dan Saipudin (35). Mereka ditangkap saat berada di dalam rumah Muhsan yang diduga menjadi lokasi transaksi sekaligus tempat konsumsi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Mulyadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pendalaman setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di TKP. Setelah identitas dan lokasi dipastikan, tim langsung bergerak melakukan penindakan,” ujar AKP Mulyadi dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Saat penggerebekan berlangsung sekitar pukul 12.00 Wita, polisi menemukan ketiga terduga sedang berada di dalam kamar rumah Muhsan. Petugas menduga mereka hendak mengonsumsi sabu sebelum akhirnya diamankan.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di hadapan dua saksi umum, polisi menemukan dua bungkus plastik klip besar dan dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu. Selain itu, petugas juga menyita satu bendel plastik klip kosong, alat hisap atau bong, gunting, dua lembar tisu, dan dompet kain warna kuning yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Polisi menduga Muhsan berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Berembeng dan sekitarnya. Dugaan itu diperkuat dengan jumlah barang bukti yang cukup besar serta perlengkapan pendukung transaksi yang ditemukan di lokasi.
“Terduga Muhsan diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pengenjek dan sekitarnya,” kata AKP Mulyadi.
Saat ini ketiga terduga telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga melakukan tes urine serta menyiapkan barang bukti untuk uji laboratorium forensik guna memastikan kandungan narkotika yang disita.
Atas perbuatannya, para terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 ayat (2) KUHP baru. Mereka terancam hukuman berat karena diduga menguasai dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman.
Pengungkapan ini menambah daftar kasus narkoba yang berhasil dibongkar aparat kepolisian di wilayah Lombok Tengah sepanjang 2026. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.














