Hukrim

Diciduk Resmob di Suranadi, Eks TNI Gadungan Diduga Gelapkan 12 Motor di NTB

×

Diciduk Resmob di Suranadi, Eks TNI Gadungan Diduga Gelapkan 12 Motor di NTB

Sebarkan artikel ini
Diciduk Resmob di Suranadi, Eks TNI Gadungan Diduga Gelapkan 12 Motor di NTB

Mataram, Jurnalekbis.com – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram membekuk seorang pria berinisial PAA alias Pauzan Amin Athar, eks anggota TNI AD yang diduga terlibat serangkaian kasus penggelapan sepeda motor di sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Barat. Pelaku diamankan di kawasan Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat,

Kasat Reskrim I Made Dharma Y.P. mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima tiga laporan berbeda terkait dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan pelaku di Kota Mataram.

“Tim Resmob berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan beserta tiga unit sepeda motor milik korban,” ujar AKP I Made Dharma Y.P, Jumat (22/5).

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Taman Indah, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah. Polisi menyebut PAA merupakan pecatan TNI AD sejak 2019 dan kini tidak memiliki pekerjaan tetap.

Baca Juga :  Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran Sabu 197,17 Gram, 4 Pelaku Diamankan

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menjalankan modus berpura-pura meminjam motor milik korban dengan berbagai alasan, mulai dari kebutuhan dinas hingga mengantar dokumen ke Koramil. Setelah kendaraan dikuasai, pelaku menghilang dan memutus komunikasi dengan korban.

Salah satu kasus terjadi pada 15 Mei 2026 di Jalan Dewi Ratih, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Saat itu, pelaku meminjam Honda Beat Street milik korban dengan alasan digunakan untuk tugas dari atasannya. Namun motor tersebut tak pernah dikembalikan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.

Kasus kedua terjadi pada 29 April 2026 di Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang. Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi OMI sebelum akhirnya membawa kabur Yamaha Mio milik korban saat ditinggal masuk ke kos temannya. Nilai kerugian dalam kasus ini mencapai Rp19 juta.

Baca Juga :  Modus Tipu Muslihat Jatuhkan Sajadah, Pria Asal Pujut Gasak Motor Warga Lombok Barat

Sementara kasus lainnya terjadi di Jalan Udayana, Selaparang. Pelaku meminjam Honda Vario milik korban dengan alasan hendak mengantar berkas ke Koramil. Belakangan diketahui motor tersebut justru digadaikan tanpa izin pemilik. Kerugian korban ditaksir Rp7 juta.

Polisi turut mengamankan tiga unit kendaraan hasil dugaan penggelapan, yakni Honda Beat Street, Yamaha Mio 125, dan Honda Vario yang seluruhnya telah dilaporkan korban ke polisi.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 12 kali. Sebanyak 10 lokasi berada di wilayah Kota Mataram, satu di Lombok Tengah, dan satu lainnya di Lombok Timur.

“Barang bukti lainnya diduga sudah dijual melalui marketplace dan beberapa lokasi di wilayah Lombok Tengah,” ungkap AKP I Made Dharma Y.P.

Baca Juga :  Ratusan Burung Ilegal Digagalkan Diselundupkan ke Bali Lewat Lembar

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti lain dan kemungkinan adanya korban tambahan. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *