Mataram, Jurnalekbis.com – Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), tidak diperbolehkan memperjualbelikan seragam sekolah maupun bahan seragam kepada peserta didik.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, sebagai pengingat agar sekolah tidak melakukan praktik yang berpotensi membebani orang tua siswa maupun menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan.
“Tidak diwajibkan. Kepala sekolah, pegawai, guru, komite sekolah, maupun dewan pendidikan dilarang memperjualbelikan baju seragam maupun bahan-bahan seragam,” kata Dwi Sudarsono.
Menurutnya, larangan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP hingga SMA. Dengan demikian, orang tua memiliki kebebasan penuh menentukan tempat pembelian seragam sesuai kebutuhan dan kemampuan ekonomi masing-masing.
“Orang tua bebas membeli di mana saja. Tidak harus di sekolah. Silakan membeli di luar sesuai pilihan masing-masing,” ujarnya.
Dwi menjelaskan, ketentuan tersebut juga berlaku untuk seragam khas sekolah. Pihak sekolah maupun individu yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan tetap tidak diperkenankan menjadikan penjualan seragam sebagai aktivitas bisnis.
“Seragam khas pun sama. Kepala sekolah, guru, pegawai sekolah, termasuk komite dan dewan sekolah tidak boleh berbisnis menjual seragam,” tegasnya.
Apabila sekolah ingin memfasilitasi penyediaan seragam, mekanisme yang diperbolehkan dapat dilakukan melalui koperasi sekolah dengan tata kelola keuangan yang transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, menurut Dwi, yang terpenting adalah tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh oleh kepala sekolah, guru, maupun pihak lain di lingkungan sekolah.
“Intinya, secara pribadi tidak boleh mengusahakan penjualan baju maupun bahan-bahan seragam,” katanya.
Ombudsman juga mengingatkan agar sekolah tidak melakukan pemaksaan kepada orang tua maupun siswa untuk membeli seragam di tempat tertentu. Termasuk memberikan arahan kepada konveksi atau toko tertentu sebagai satu-satunya penyedia seragam sekolah.
Menurut Dwi, praktik semacam itu dapat menghilangkan hak masyarakat untuk memilih penyedia seragam dengan harga dan kualitas yang sesuai kebutuhan.
“Kalau ada arahan harus membeli di konveksi tertentu, itu juga tidak boleh. Masyarakat harus diberikan kebebasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tugas sekolah sebatas memberikan informasi mengenai spesifikasi seragam yang harus digunakan siswa, seperti warna, model, atau atribut yang sesuai dengan ketentuan sekolah. Adapun tempat pembelian sepenuhnya menjadi hak orang tua.
“Sekolah cukup menyampaikan spesifikasi seragam yang diperlukan, misalnya warna atau modelnya. Mau membeli di mana, kualitas seperti apa, itu menjadi pilihan masyarakat,” jelasnya.
Dwi juga meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan praktik pemaksaan pembelian seragam atau adanya ancaman terhadap siswa yang tidak membeli seragam melalui sekolah.
Menurutnya, setiap dugaan maladministrasi dalam layanan pendidikan dapat disampaikan kepada Ombudsman untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau ada paksaan, misalnya siswa diharuskan membeli seragam di sekolah atau mendapat perlakuan tertentu karena tidak membeli di tempat yang ditentukan, silakan dilaporkan,” tegas Dwi.
Ombudsman berharap seluruh sekolah di NTB mematuhi ketentuan tersebut sehingga pelayanan pendidikan tetap berjalan secara adil, transparan, dan tidak membebani masyarakat. Dengan adanya kepatuhan terhadap aturan, orang tua dapat memperoleh keleluasaan memilih seragam sesuai kemampuan ekonomi tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.














