Hukrim  

Sabu 26,44 Gram Disita di Hotel Sambelia, Pria Diduga Pengedar Ditangkap

Sabu 26,44 Gram Disita di Hotel Sambelia, Pria Diduga Pengedar Ditangkap

Lombok Timur, Jurnalekbis.com —Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sambelia. Seorang pria berinisial JPP diamankan di Hotel Dewi Tunjung Biru, Dusun Labuhan Pandan, Desa Labuhan Pandan, setelah polisi menemukan sabu dengan berat bruto 26,44 gram.

Selain narkotika, petugas menyita timbangan digital, alat hisap, telepon seluler hingga uang tunai. Polisi kini mendalami asal barang serta kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Pengungkapan bermula pada Rabu malam, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 23.13 WITA. Kapolsek Sambelia AKP Lalu Abdul Kadir menghubungi Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja setelah anggotanya mengamankan seorang pria yang diduga membawa sabu.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Empat personel Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur bergerak menuju hotel untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Baca Juga :  Indosat Luncurkan SATSPAM Plus, Fitur Peringatan Nomor Penipuan dan Spam

Petugas tiba sekitar pukul 01.50 WITA. Penggeledahan terhadap JPP dilakukan di kamar nomor 1 dengan disaksikan unsur masyarakat setempat. Dari badan dan pakaian terduga, polisi tidak menemukan narkotika.

Pencarian kemudian dilanjutkan ke area tertutup di sekitar kamar. Di tumpukan multirup yang tidak digunakan di samping hotel, petugas menemukan sebuah tas pinggang.

Tas tersebut menjadi titik penting dalam pengungkapan. Di dalamnya terdapat satu plastik klip besar berisi diduga sabu dan 14 plastik klip lain yang juga berisi diduga sabu.

Polisi turut menemukan satu timbangan digital, empat bungkus plastik klip kosong, satu korek gas, satu alat hisap lengkap, dua unit telepon seluler serta uang tunai Rp331.000.

Baca Juga :  Pertamina Beri Sanksi Tegas 12 SPBE Curang Isi Tabung Gas Elpiji Kurang!

Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja mengatakan penyidik masih mendalami keterkaitan JPP dengan jaringan peredaran narkotika. Berdasarkan pemeriksaan awal, JPP diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Sambelia.

Seluruh barang bukti bersama terduga kemudian dibawa ke Polres Lombok Timur untuk pemeriksaan dan pengembangan penyidikan.

Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha melalui Kasi Humas IPTU Lalu Rusmaladi menegaskan pemberantasan narkotika akan dilakukan hingga tingkat wilayah.

“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dan personel di lapangan sehingga dugaan peredaran narkotika ini dapat segera diungkap,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika kepada kepolisian.

Dalam perkara ini, JPP diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2), serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Baca Juga :  Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid di Mataram Diciduk

Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, sementara penyidik masih menelusuri sumber sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *