KesehatanNewsNusantara

Jumhur Ancam Denda Ratusan Miliar untuk Pembakar Lahan

×

Jumhur Ancam Denda Ratusan Miliar untuk Pembakar Lahan

Sebarkan artikel ini
Jumhur Ancam Denda Ratusan Miliar untuk Pembakar Lahan

Mangupura, Jurnalekbis.com – Pemerintah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi perusahaan yang terbukti merusak lingkungan melalui praktik pembakaran lahan. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, memastikan sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pelaku usaha yang sengaja menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, termasuk denda bernilai ratusan miliar rupiah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur saat menghadiri pertemuan Technical Working Group (TWG) dan Ministerial Steering Committee (MSC) on Transboundary Haze Pollution ke-27 di Nusa Dua, Bali, Kamis (9/7).

Menurut Jumhur, Indonesia menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Salah satu indikatornya adalah tren penurunan jumlah titik panas (hotspot) dalam beberapa tahun terakhir berkat penguatan langkah mitigasi yang melibatkan pemerintah, pemilik lahan, hingga masyarakat.

Baca Juga :  OJK NTB Dorong UKM Manfaatkan Pasar Modal untuk Kembangkan Usaha

Ia menjelaskan, strategi utama yang diterapkan adalah menjaga kelembapan lahan gambut agar tidak mudah terbakar ketika musim kemarau panjang. Upaya tersebut dilakukan melalui pembangunan sistem canal blocking atau sekat kanal serta pembuatan embung dan danau kecil yang berfungsi mengalirkan air ke kawasan gambut.

“Indonesia punya komitmen kuat dan terbukti sejak beberapa tahun yang lalu terus menurun titik api. Salah satu langkah mitigasi adalah menggerakkan pemilik lahan dan masyarakat untuk terus mengairi lahan gambut sehingga tetap basah meski musim panas berlangsung lama. Sistem canal blocking dan danau-danau kecil sudah memberikan hasil yang baik,” ujar Jumhur.

Selain pengelolaan tata air, pemerintah juga memanfaatkan teknologi pemantauan berbasis satelit untuk mendeteksi kemunculan titik api secara cepat. Sistem tersebut memungkinkan respons dini sehingga potensi kebakaran dapat segera dikendalikan sebelum meluas.

Baca Juga :   DPR RI Dorong Polri Ungkap Kasus Dua PMI NTB yang Disiksa Majikan di Libya.

Di sisi lain, Jumhur menegaskan bahwa penegakan hukum tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga lingkungan. Pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif maupun gugatan ganti rugi kepada perusahaan yang terbukti lalai atau sengaja melakukan pembakaran lahan.

“Kita akan kenakan sanksi kepada perusahaan yang abai karena kita memiliki undang-undang bagi perusahaan yang merugikan lingkungan. Sanksinya cukup besar. Kita sudah beberapa kali menjatuhkan sanksi hingga ratusan miliar rupiah kepada perusahaan yang dengan sengaja melakukan pembakaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, kombinasi antara mitigasi, pengawasan, teknologi, serta penegakan hukum menjadi fondasi utama Indonesia dalam mengatasi persoalan kabut asap lintas batas yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian kawasan Asia Tenggara.

Baca Juga :  BBPOM Gandeng Pedagang Kelling Jadi Agen Pangan Aman

Melalui berbagai langkah tersebut, pemerintah optimistis target pengendalian kebakaran hutan dan lahan dapat terus tercapai. Jumhur bahkan berharap pada 2030 tidak lagi muncul keluhan mengenai pencemaran asap lintas negara yang berasal dari wilayah Indonesia.

Pertemuan TWG dan MSC ke-27 di Bali juga menjadi forum bagi negara-negara anggota untuk memperkuat kerja sama dalam pencegahan polusi asap lintas batas. Sejumlah negara peserta turut menerapkan kebijakan tegas terhadap perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan, termasuk perusahaan yang memiliki investasi di Indonesia.

Kolaborasi regional dinilai penting untuk memastikan upaya pengendalian kebakaran hutan berjalan efektif, sekaligus menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat di kawasan Asia Tenggara. (S.Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *