Mataram, Jurnalekbis.com – Kesalahpahaman akibat salah memasuki rumah nyaris berujung proses hukum di Kota Mataram. Beruntung, persoalan tersebut berhasil diselesaikan secara damai setelah Polsek Mataram memfasilitasi mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak. Pendekatan restoratif atau problem solving yang diterapkan kepolisian membuat laporan tidak berlanjut ke ranah pidana.
Mediasi berlangsung di Mapolsek Mataram, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Proses tersebut didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Pagutan Barat, AIPDA Adhar, hingga tercapai kesepakatan damai antara NL, warga Kelurahan Kekalik, dengan R, pemilik rumah di kawasan Petemon, Kelurahan Pagutan Timur.
Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., mengatakan insiden itu terjadi murni karena kesalahan memahami lokasi rumah yang hendak didatangi.
“Persoalan ini murni terjadi karena kesalahpahaman mengenai lokasi rumah. Setelah diberikan ruang untuk berdialog, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” ujar AKP Amrozi Hamidi.
Peristiwa bermula ketika NL menerima telepon dari sepupunya yang berada di Jawa Timur. Dalam percakapan itu, ia diminta menempati sekaligus membersihkan rumah milik keluarga yang berada di kawasan Komplek Regency, Jalan Batu Bolong, Kelurahan Pagutan Barat.
Berbekal informasi yang diterimanya, NL menuju lokasi. Namun, karena keliru mengenali rumah yang dimaksud, ia masuk ke sebuah bangunan yang ternyata bukan milik keluarganya. Tanpa menyadari kesalahan tersebut, NL mulai membersihkan bagian dalam rumah sebagaimana permintaan saudaranya.
Situasi berubah ketika pemilik rumah mengetahui ada orang asing berada di dalam kediamannya tanpa izin. Merasa keberatan, R kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mataram.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Mataram segera melakukan klarifikasi terhadap kedua pihak. Setelah fakta-fakta dihimpun, polisi menilai perkara tersebut memiliki ruang penyelesaian melalui mekanisme mediasi karena tidak ditemukan unsur kesengajaan maupun indikasi tindak kriminal lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, NL mengakui kekeliruannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pemilik rumah. Permintaan maaf itu diterima dengan baik oleh R, yang akhirnya memutuskan mencabut keberatannya serta tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.
Kesepakatan damai juga didasarkan pada hasil pemeriksaan yang memastikan tidak ada barang milik pemilik rumah yang hilang maupun mengalami kerusakan selama kejadian berlangsung. NL pun menyatakan kesediaannya untuk lebih teliti apabila menerima informasi mengenai lokasi suatu tempat agar insiden serupa tidak kembali terjadi.
Kapolsek Mataram mengapresiasi sikap kedua warga yang memilih menyelesaikan persoalan melalui dialog. Menurutnya, penyelesaian berbasis musyawarah menjadi salah satu langkah efektif dalam menjaga hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Kami mengedepankan penyelesaian masalah melalui pendekatan restoratif apabila memungkinkan. Alhamdulillah, kedua belah pihak menunjukkan sikap saling memahami sehingga persoalan dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik yang berkepanjangan,” kata AKP Amrozi Hamidi.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Bhabinkamtibmas yang cepat merespons laporan masyarakat dan mengedepankan pendekatan humanis dalam memediasi persoalan. Menurutnya, pola penyelesaian seperti ini tidak hanya menghindarkan masyarakat dari konflik yang berlarut-larut, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Mataram.














