Hukrim

Pria 22 Tahun di Mataram Jadi Tersangka Penganiayaan Sadis terhadap Perempuan di Kos

×

Pria 22 Tahun di Mataram Jadi Tersangka Penganiayaan Sadis terhadap Perempuan di Kos

Sebarkan artikel ini
Pria 22 Tahun di Mataram Jadi Tersangka Penganiayaan Sadis terhadap Perempuan di Kos

Mataram, Jurnalekbis.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram resmi menetapkan seorang pria berinisial RUA alias AMIN (22) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di sebuah rumah kos di kawasan Ampenan, Kota Mataram. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, korban, barang bukti, dan keterangan tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Y.P. mengatakan proses hukum terhadap tersangka telah dilakukan sesuai prosedur. Penyidik juga langsung menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan setelah gelar perkara menetapkan status hukum pelaku.

“Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan terhadap pelaku telah dilakukan penetapan sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan, pemeriksaan sebagai tersangka, penahanan, hingga pelimpahan ke rumah tahanan Polresta Mataram,” ujar AKP I Made Dharma Y.P., Sabtu (11/7).

Baca Juga :  Polresta Mataram Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Anak

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat korban melalui pelapor Ika Septiana Utami pada Jumat (10/7/2026). Penyidik kemudian bergerak cepat melakukan serangkaian pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram.

Peristiwa penganiayaan itu sendiri diduga terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 08.00 Wita di sebuah rumah kos di Jalan Gotong Royong 166A, Lingkungan Kebon Bawak Nurul Yakin, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban diduga mengalami kekerasan fisik secara berulang. Pelaku disebut memukul wajah korban menggunakan tangan terbuka maupun tangan mengepal. Tidak hanya itu, bibir korban juga dipukul sebelum pelaku menendang bagian mata kiri saat korban sedang duduk di atas kasur.

Penyidik mengungkapkan aksi kekerasan kemudian meningkat ketika pelaku terus menginterogasi korban mengenai dugaan hubungan dengan pemilik kos. Saat korban tetap membantah, emosi pelaku memuncak.

Baca Juga :  BP3MI NTB Perkuat Koordinasi dengan Polisi, Fokus Cegah PMI Nonprosedural

Pelaku diduga mengambil bagian pemanas dari sebuah magic com dan memukulkannya ke kepala korban. Setelah itu, gagang sikat toilet digunakan untuk memukul tubuh, lengan, dan kaki korban. Kekerasan berlanjut menggunakan kabel kipas angin yang telah dipotong dan dipukulkan berkali-kali ke hampir seluruh bagian tubuh korban.

Dalam penyidikan juga terungkap pelaku diduga memaksa korban membuka pakaian luar karena merasa takut. Selanjutnya pelaku menarik pakaian dalam korban hingga rusak sebelum kembali melakukan pemukulan menggunakan kabel dan tangan kosong.

Tidak berhenti di situ, korban juga diduga mengalami tendangan pada bagian punggung dan paha, kepalanya dibenturkan ke tembok, dicekik pada bagian leher, serta disiku di bagian dada. Selama kejadian, korban sempat berteriak meminta pertolongan karena merasakan sakit akibat tindakan yang dialaminya.

Baca Juga :  Tender Air Bersih PDAM Lombok Utara Diduga Diwarnai Persekongkolan

Atas laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram melakukan serangkaian langkah hukum mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan korban dan saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara, penetapan tersangka, pemeriksaan tersangka, hingga penahanan.

Tersangka diketahui berinisial RUA alias AMIN, berusia 22 tahun, warga Dusun Montong Emot, Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan. Penyidikan masih terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *