Jakarta, Jurnalekbis.com – Anggota Komisi IX DPR RI, M. Muazzim Akbar, mempertanyakan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Badan Gizi Nasional (BGN) di tengah rendahnya realisasi anggaran. Dalam rapat bersama BGN, Muazzim menilai kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan agar tidak memunculkan persepsi bahwa kualitas pengelolaan anggaran tidak sejalan dengan pelaksanaannya di lapangan.
Menurut Muazzim, rata-rata realisasi anggaran BGN yang hanya mencapai sekitar 59 persen menjadi perhatian serius. Ia menegaskan bahwa opini WTP memang merupakan capaian dalam aspek kewajaran laporan keuangan, namun rendahnya penyerapan anggaran tetap harus dievaluasi karena berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan program pemerintah.
“Bagaimana bisa mendapatkan WTP tetapi penyerapan anggarannya sangat rendah? Jangan sampai opini WTP ini hanya sekadar formalitas yang dibikin-bikin tanpa mencerminkan kinerja realisasi yang riil,” kata Muazzim dalam rapat bersama BGN.
Selain menyoroti realisasi anggaran, legislator Komisi IX itu juga mengangkat persoalan tumpang tindih regulasi yang dinilai membingungkan para mitra Badan Gizi Nasional. Ia mengungkapkan, sehari sebelumnya Komisi IX menerima banyak perwakilan mitra BGN yang mempertanyakan perbedaan pengaturan antara Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2026.
Muazzim mengaku hingga kini pihaknya belum memperoleh dokumen resmi secara lengkap sehingga belum dapat memastikan regulasi mana yang menjadi acuan pelaksanaan program.
“Kami di Komisi IX sendiri secara jujur belum menerima fisik dokumen tersebut secara lengkap. Jadi, peraturan mana yang sebenarnya menjadi acuan resmi BGN saat ini? Ini harus diperjelas agar tidak membingungkan mitra di lapangan,” ujarnya.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah kebijakan moratorium yang dinilai belum memiliki batasan yang jelas. Menurut Muazzim, pemerintah perlu menjelaskan apakah moratorium berlaku terhadap seluruh program atau hanya pada bagian tertentu sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para mitra.
Ia menyebut dampak kebijakan tersebut telah dirasakan langsung oleh pelaku usaha yang telah menjadi mitra BGN. Banyak dapur program yang telah selesai dibangun, memperoleh identitas resmi dari BGN, dilengkapi peralatan operasional, bahkan telah menyiapkan petugas di lokasi, namun hingga kini belum dapat beroperasi akibat kebijakan moratorium.
Muazzim mengungkapkan, investasi yang telah dikeluarkan masyarakat untuk membangun satu dapur berkisar antara Rp1,5 miliar hingga Rp3 miliar. Sebagian mitra bahkan memperoleh modal dari pinjaman maupun kerja sama dengan sejumlah investor sehingga ketidakpastian kebijakan dinilai berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi.
Ia juga menyoroti adanya pengaturan berbeda terhadap wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2026. Padahal, menurutnya, jumlah dapur yang berada di kawasan tersebut cukup besar sehingga membutuhkan kepastian regulasi agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Menutup penyampaiannya, Muazzim meminta Wakil Kepala Badan Gizi Nasional memberikan penjelasan terbuka mengenai realisasi anggaran, kepastian dasar hukum pelaksanaan program, serta nasib dapur-dapur mitra yang telah siap beroperasi.
“Jangan sampai kebijakan yang diambil justru merugikan masyarakat yang telah menunjukkan komitmennya sebagai mitra BGN. Saya meminta penjelasan dan jawaban konkret dari Wakil Kepala BGN mengenai keberlanjutan dapur-dapur yang sudah siap beroperasi,” tegasnya.
Hingga pernyataan tersebut disampaikan dalam forum rapat, Komisi IX DPR RI masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Badan Gizi Nasional terkait rendahnya realisasi anggaran, kepastian regulasi yang digunakan, serta langkah pemerintah dalam memberikan kepastian bagi mitra yang telah menanamkan investasi pada program tersebut.













