PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan, Singgung Marwah Profesi Pers

PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan, Singgung Marwah Profesi Pers

Jakarta, Jurnalekbis.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta Advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers. Permintaan tersebut muncul setelah pernyataan Hotman kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung dinilai merendahkan profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pers dalam memenuhi kebutuhan informasi publik. Menurutnya, setiap narasumber memang berhak menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan, tetapi tidak dibenarkan menyampaikan pernyataan yang merendahkan martabat profesi wartawan.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

PWI menegaskan sikap tersebut tidak berkaitan dengan perkara hukum yang sedang dihadapi klien Hotman Paris. Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menekankan bahwa fokus utamanya adalah menjaga kehormatan profesi pers serta memastikan jurnalis dapat bekerja secara bebas tanpa tekanan maupun intimidasi verbal.

Baca Juga :  Bocah 7 Tahun di Lombok Tewas Digigit Anjing Liar

Menurut Munir, advokat dan wartawan memiliki fungsi yang sama penting dalam negara demokrasi. Advokat bertugas memberikan pembelaan hukum kepada klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Karena itu, kedua profesi dinilai harus membangun hubungan yang saling menghormati, terutama ketika berinteraksi di ruang publik. Kritik terhadap pertanyaan wartawan merupakan hal yang wajar, tetapi penyampaiannya tetap harus mengedepankan etika komunikasi.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

PWI Pusat juga meminta Hotman Paris menyampaikan klarifikasi kepada publik apabila ucapannya telah menimbulkan kesan merendahkan wartawan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan insan pers sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.

Baca Juga :  Ini Kronoloigi Pendaki Meninggal Dunia di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Munir.

Selain menyampaikan sikap kepada publik, PWI juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Profesionalisme, independensi, akurasi, serta keberimbangan disebut menjadi prinsip yang harus dijaga dalam setiap peliputan.

Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.

Di sisi lain, PWI mengajak organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, hingga seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Menurut organisasi itu, perbedaan pandangan merupakan bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi fondasi penting bagi terjaganya kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Baca Juga :  Lapas Lombok Barat Gandeng Brimob Perkuat Keamanan

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tutup Akhmad Munir.

Pernyataan resmi ini sekaligus menegaskan komitmen PWI Pusat untuk terus berada di garis depan dalam menjaga kemerdekaan pers, membela kehormatan profesi wartawan, dan memastikan setiap jurnalis dapat menjalankan tugasnya secara independen tanpa tekanan ataupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *