Finance Gerung Dilaporkan ke OJK, Biaya Penarikan Kendaraan Jadi Sorotan

Finance Gerung Dilaporkan ke OJK, Biaya Penarikan Kendaraan Jadi Sorotan

Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Dugaan praktik pembebanan biaya penarikan kendaraan oleh salah satu perusahaan pembiayaan (finance) di Gerung, Kabupaten Lombok Barat, menjadi perhatian. Yayasan Amanah Konsumen Indonesia (YAKIN) secara resmi melaporkan perusahaan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan konsumen dalam proses penarikan objek pembiayaan.

Laporan yang disampaikan pada 28 Juli 2026 itu bermula dari pengaduan seorang konsumen yang mengaku sepeda motornya ditarik oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan. Agar kendaraan dapat diambil kembali, konsumen mengaku diminta melunasi tunggakan angsuran sekaligus membayar biaya penarikan sebesar Rp1.100.000.

Persoalan tidak berhenti pada pembayaran tersebut. Menurut YAKIN, setelah biaya diserahkan, konsumen mengaku tidak memperoleh kwitansi maupun bukti pembayaran resmi. Saat meminta penjelasan, konsumen justru diarahkan secara bergantian antara pihak perusahaan pembiayaan dan perusahaan penyedia jasa penarikan kendaraan sehingga tidak ada kejelasan mengenai pihak yang menerima maupun bertanggung jawab atas dana tersebut.

Baca Juga :  Liga Yantek PLN NTB Pangkas Gangguan Listrik Hampir 50 Persen di Semester I 2025

Ketua Umum Yayasan Amanah Konsumen Indonesia (YAKIN) sekaligus wakil ketua BPSK Lombok Barat, Fathurrahman, menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut nominal biaya, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, transparansi transaksi, dan perlindungan hak konsumen.

“Pada prinsipnya, biaya yang timbul akibat penunjukan pihak ketiga merupakan konsekuensi hubungan kerja sama perusahaan pembiayaan dengan pihak yang ditunjuk. Karena itu, pembebanannya kepada konsumen perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Fathurrahman.

Menurut kajian hukum yang dilakukan YAKIN, pembebanan biaya penarikan kepada konsumen berpotensi bertentangan dengan ketentuan apabila tidak memiliki dasar hukum maupun dasar perjanjian yang sah. Praktik tersebut dinilai dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, prinsip itikad baik dalam perjanjian, serta regulasi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Juga :  Bulog NTB Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadhan

Selain mempertanyakan legalitas biaya penarikan, YAKIN juga menyoroti tidak diberikannya bukti pembayaran kepada konsumen. Bukti transaksi merupakan bagian dari hak konsumen yang berfungsi memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas dalam setiap transaksi keuangan.

Dalam laporan resminya kepada OJK NTB, YAKIN meminta regulator melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan pembiayaan di Cabang Gerung beserta pihak yang terlibat dalam proses penarikan kendaraan. Organisasi tersebut juga meminta OJK mengevaluasi dasar hukum pembebanan biaya penarikan, memerintahkan pengembalian dana apabila pungutan dinilai tidak memiliki dasar yang sah, serta menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen.

Kasus ini dinilai penting karena diduga tidak hanya dialami oleh satu konsumen. Apabila praktik serupa terjadi secara berulang, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap industri pembiayaan.

Pengamat perlindungan konsumen menilai peristiwa ini dapat menjadi momentum evaluasi bagi perusahaan pembiayaan agar memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, meningkatkan transparansi dalam setiap transaksi, serta memastikan seluruh prosedur penarikan objek pembiayaan dilakukan sesuai ketentuan hukum. Kejelasan mengenai mekanisme penagihan, biaya yang dikenakan, hingga pemberian bukti pembayaran dinilai menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola perusahaan yang sehat dan menjaga kepercayaan konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *