Hukrim  

Curanmor Terungkap, Buronan 2 Bulan Dibekuk di Gunungsari

Curanmor Terungkap, Buronan 2 Bulan Dibekuk di Gunungsari

Mataram , Jurnalekbis.com – Pelarian seorang pria yang diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, akhirnya berakhir. Setelah hampir dua bulan masuk dalam daftar pencarian, MZA (29), warga Desa Kekait, berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Mataram dan Unit Reskrim Polsek Gunungsari pada Minggu (2/8/2026).

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.00 Wita di wilayah Sesele, Kecamatan Gunungsari. Polisi tidak hanya mengamankan terduga pelaku, tetapi juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan kendaraan yang terjadi pada 20 Mei 2026 di Dusun Kekait II, Desa Kekait, Kecamatan Gunungsari. Berbekal hasil penyelidikan dan pengumpulan sejumlah bukti, aparat akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram dengan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunungsari.

“Setelah identitas terduga diketahui, tim gabungan langsung melakukan pencarian hingga berhasil menemukan dan mengamankan MZA di wilayah Sesele tanpa perlawanan,” ujar AKP I Made Dharma.

Berawal dari Motor Diparkir di Depan Warung

Peristiwa pencurian terjadi ketika korban, Sahabudin (43), memarkir sepeda motor miliknya di depan warung. Kendaraan itu ditinggalkan dalam kondisi kunci remote masih berada di dashboard.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Emak-emak 45 Tahun Asal Mataram Terancam 7 Tahun Penjara

Sekitar pukul 04.00 Wita, korban keluar rumah untuk menunaikan salat Subuh. Saat itulah ia mendapati sepeda motornya sudah tidak lagi berada di lokasi parkir.

“Pada saat kejadian, korban memarkir sepeda motor di depan warung miliknya. Namun sekitar pukul 04.00 Wita, ketika hendak melaksanakan salat Subuh, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Kunci remote kendaraan saat itu masih berada di dashboard sepeda motor,” jelas AKP I Made Dharma.

Korban kemudian berupaya mencari kendaraan tersebut di sekitar lingkungan rumah dan menanyakan kepada anggota keluarganya. Namun pencarian tidak membuahkan hasil sehingga korban memutuskan melapor ke Polsek Gunungsari.

Penyelidikan Mengarah kepada Terduga Pelaku

Menindaklanjuti laporan masyarakat, penyidik langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai informasi yang berkaitan dengan dugaan pencurian tersebut.

Serangkaian penyelidikan itu akhirnya mengarah kepada identitas MZA sebagai terduga pelaku.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan, tim gabungan bergerak menuju wilayah Sesele. Operasi penangkapan berjalan tanpa kendala karena terduga tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas.

Baca Juga :  Pembunuh Mahasiswi Unram Akhirnya Ditangkap, Ternyata Residivis Curanmor

Keberhasilan tersebut sekaligus mengakhiri pelarian MZA yang telah berlangsung sejak kasus itu dilaporkan pada Mei lalu.

Barang Bukti Berhasil Diamankan

Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti utama berupa sepeda motor milik korban yang sebelumnya dinyatakan hilang.

Temuan itu menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Saat ini barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan akan dijadikan bagian dari proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi Dalami Kemungkinan Kasus Lain

MZA kini ditahan di Polsek Gunungsari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna memastikan apakah yang bersangkutan hanya terlibat dalam satu perkara atau memiliki keterkaitan dengan kasus curanmor lainnya di wilayah hukum Polresta Mataram maupun daerah sekitar.

Langkah pengembangan dilakukan dengan menelusuri riwayat aktivitas pelaku, pola operasinya, hingga kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.

Apabila ditemukan bukti tambahan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan perkara tersebut ke kasus lain.

Respons Cepat Polisi

Pengungkapan perkara ini menjadi salah satu bukti respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga :  KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, 12 Agen Pengurus WNA Diperiksa

Kolaborasi antara Tim URC Satreskrim Polresta Mataram dan Unit Reskrim Polsek Gunungsari memungkinkan proses penyelidikan berjalan efektif, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan informasi lapangan hingga penangkapan pelaku.

Keberhasilan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban yang sempat kehilangan kendaraannya serta menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.

Polisi juga mengimbau pemilik kendaraan untuk tidak meninggalkan kunci maupun perangkat akses kendaraan di tempat terbuka karena dapat meningkatkan risiko terjadinya pencurian.

Sementara itu, penyidik memastikan proses hukum terhadap MZA akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sambil menunggu hasil pengembangan penyidikan terhadap kemungkinan keterlibatan dalam perkara lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *