Mataram, Jurnalekbis.com — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperketat belanja dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 setelah penerimaan daerah diperkirakan tidak sesuai dengan asumsi awal, terutama terkait kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp616 miliar.
Dari nilai tersebut, Pemprov NTB sebelumnya memperkirakan sekitar Rp300 miliar atau 50 persen dapat ditransfer pemerintah pusat. Namun, informasi terbaru yang diterima pemerintah daerah menyebutkan transfer yang akan masuk hanya sekitar Rp13,3 miliar.
Kondisi itu membuat ruang fiskal NTB harus dihitung ulang. Pemprov memilih tidak menjadikan penerimaan yang belum pasti sebagai dasar untuk menambah belanja.
“Kalau penerimaan belum dapat dipastikan masuk, kita tidak boleh membangun belanja berdasarkan penerimaan tersebut. APBD harus disusun dengan asumsi yang realistis,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, Minggu (9/8/2026).
Pernyataan itu disampaikan saat ditemui media di sela kegiatan Kahf Own The Way Run Mataram 2026 di Lapangan Bumi Gora, Kantor Gubernur NTB.
DBH Kurang Bayar Jadi Titik Perhatian
Ahsanul menjelaskan, ketika APBD 2026 disusun pada 2025, pemerintah daerah sebenarnya sudah mengantisipasi potensi penurunan transfer pusat.
Penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) telah dimasukkan dalam asumsi perencanaan. Namun, perkembangan kurang bayar DBH menjadi faktor yang berada di luar perhitungan awal.
“DAU sudah kita antisipasi. Yang kemudian berada di luar asumsi awal kita adalah perkembangan DBH kurang salur,” ujarnya.
Kurang bayar yang dimaksud mencakup DBH tahun 2023 dan 2024 yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ketentuannya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang rincian kurang bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024.
Menurut Ahsanul, regulasi tersebut mengakui kurang bayar DBH sebagai kewajiban pemerintah pusat kepada daerah. Namun, pengakuan tersebut tidak otomatis berarti seluruh dana dapat langsung digunakan dalam APBD.
“Kurang bayar DBH sudah ditetapkan pemerintah pusat dan secara regulasi diakui sebagai kewajiban pemerintah pusat kepada daerah. Tetapi dalam menyusun APBD, kita tetap harus membedakan antara hak yang sudah ditetapkan dengan penerimaan yang sudah tersedia untuk dibelanjakan,” katanya.
Belanja Harus Mengikuti Kemampuan Fiskal
Situasi tersebut membuat Pemprov NTB mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyusunan APBD Perubahan 2026.
Belanja akan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan yang benar-benar tersedia. Perangkat daerah juga diminta menahan belanja yang tidak mendesak.
“Prinsipnya, pendapatan harus realistis dan belanja harus mengikuti kemampuan fiskal. Kita tidak ingin membangun belanja di atas asumsi penerimaan yang belum pasti,” tegas Ahsanul.
Efisiensi, kata dia, tidak berarti mengurangi program yang berdampak langsung kepada masyarakat. Kebutuhan pelayanan publik tetap menjadi prioritas, sementara pembangunan infrastruktur akan dipilih berdasarkan urgensi, manfaat, dan kemampuan pendanaan.
Pemprov juga menempatkan penyelesaian kewajiban sebagai bagian penting dari menjaga kesehatan APBD.
Ahsanul menyebut 2026 menjadi momentum penting karena NTB memasuki tahun anggaran tanpa membawa beban utang dari tahun sebelumnya.
“Jangan sampai karena ingin mempertahankan semua program, kita justru menciptakan beban baru untuk tahun berikutnya,” ujarnya.
Pemprov dan DPRD Bahas Ulang Prioritas
Penyesuaian fiskal tersebut kini menjadi bagian dari pembahasan Pemprov NTB bersama DPRD NTB melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar).
Setiap usulan belanja akan kembali diuji berdasarkan urgensi, manfaat, kesiapan pendanaan, serta dampaknya terhadap kesehatan APBD.
“Kalau ruang fiskal terbatas, prioritas harus semakin tajam. Jangan ada ego untuk mempertahankan program yang tidak terlalu penting,” kata Ahsanul.
Dengan kondisi pendapatan yang lebih ketat, APBD Perubahan 2026 tidak diarahkan sekadar untuk mempertahankan besaran belanja. Pemerintah daerah ingin memastikan setiap rupiah memiliki sumber pendanaan yang jelas, manfaat yang terukur, dan tidak menimbulkan beban baru bagi APBD tahun berikutnya.













