News, NTB  

Keluhan Warga Sambik Elen, Gubernur NTB Turunkan Tim

Keluhan Warga Sambik Elen, Gubernur NTB Turunkan Tim

Mataram, Jurnalekbis.com — Keluhan warga soal dugaan pencemaran perairan di Sambik Elen, Kabupaten Lombok Utara, mendapat respons cepat dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB turun langsung memeriksa kondisi di lapangan.

Arahan itu disampaikan setelah Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Bumi Gora NTB, Mataram, Senin (17/8/2026).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan keluhan masyarakat berdasarkan kondisi yang sebenarnya.

“Bapak Gubernur meminta persoalan ini segera ditindaklanjuti. Kepala DLHK dan Kepala DKP NTB diminta bergerak cepat melakukan pengawasan dan pemetaan di lapangan,” kata Dr. Aka.

Ia menegaskan pemerintah tidak ingin terburu-buru menyebut suatu aktivitas sebagai penyebab pencemaran hanya berdasarkan temuan visual seperti busa atau material tertentu di perairan.

Baca Juga :  Rachmat Hidayat didampingi Ahmad Sukro dan Ahmad Amrullah adakan bakti sosial bagikan ratusan santunan Anak Yatim Piatu di desa Tanjung Luar Lombok Timur.

Karena itu, tim akan menelusuri sumber material yang dikeluhkan, saluran atau pipa pembuangan, pengelolaan air limbah, kesesuaian kegiatan dengan perizinan, serta kondisi kualitas perairan.

“Pemerintah harus mendengar keluhan masyarakat, tetapi pemerintah juga harus bekerja berdasarkan fakta,” ujarnya.

Verifikasi lapangan dijadwalkan dilakukan bersama pengawas lingkungan hidup DLHK NTB dan Polisi Khusus DKP NTB pada Selasa (18/8). Pemeriksaan tersebut akan menjadi langkah awal untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kondisi kawasan pesisir Sambik Elen.

Ada empat hal yang menjadi perhatian utama tim, yakni sumber pembuangan, kesesuaian dengan perizinan dan tata ruang, sistem pengelolaan air limbah, serta kualitas air berdasarkan pemeriksaan dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Bukan hanya melihat ada atau tidak ada busa, tetapi harus diketahui sumbernya, bagaimana pengelolaannya, apakah memenuhi ketentuan, dan bagaimana kondisi kualitas airnya,” kata Dr. Aka.

Baca Juga :  Miq Iqbal Temukan Model SMK yang Hampir 100 Persen Lulusannya Langsung Kerja

Persoalan ini muncul di tengah berkembangnya aktivitas tambak udang di kawasan pesisir Lombok Utara. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sebelumnya mencatat keberadaan sejumlah usaha tambak di wilayah pengembangan Kecamatan Bayan.

Perkembangan tersebut juga diikuti perhatian masyarakat terhadap keberlanjutan lingkungan pesisir. Pada 2025, pandangan dan kekhawatiran mengenai pengelolaan lingkungan di kawasan Kayangan dan Bayan sempat disuarakan sejumlah kelompok masyarakat dan nelayan.

Pemprov NTB menilai pertumbuhan investasi dan perlindungan lingkungan tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang berlawanan.

“Investasi dan kegiatan ekonomi harus tetap tumbuh, tetapi lingkungan dan kepentingan masyarakat juga harus dijaga. Keduanya bukan sesuatu yang harus dipertentangkan,” ujar Dr. Aka.

Bagi pemerintah, setiap laporan warga menjadi informasi penting yang harus diperiksa. Namun, keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus menunggu hasil verifikasi.

Jika ditemukan pelanggaran, Pemprov NTB memastikan langkah penegakan aturan akan dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga akan disampaikan secara objektif kepada masyarakat.

Baca Juga :  Kampung Sade, Desa Adat Suku Sasak yang Menarik Perhatian Wisatawan

Kini, hasil pemeriksaan DLHK dan DKP NTB menjadi kunci untuk menjawab keresahan warga Sambik Elen. Pemerintah ingin memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan, sementara lingkungan pesisir dan kepentingan masyarakat tidak dikorbankan.

“Masyarakat harus didengar, lingkungan harus dijaga, dan setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Dr. Aka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *