Mataram, Jurnalekbis.com – Tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, sempat tidak beroperasi secara bersamaan. Kondisi tersebut turut berdampak pada akses masyarakat terhadap bahan bakar minyak (BBM), termasuk nelayan yang membutuhkan solar untuk aktivitas melaut.
Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memastikan satu dari tiga SPBU tersebut kini kembali beroperasi melalui kerja sama operasi dengan Pertamina Retail, anak usaha Pertamina Patra Niaga. Sementara dua SPBU lainnya masih menunggu kesiapan operasional serta persetujuan dari pemilik sebelumnya.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan, SPBU yang berada di Lombok Utara merupakan mitra usaha Pertamina di bawah Hiswana Migas.
“Di Lombok Utara ada tiga SPBU yang tidak beroperasi secara bersamaan. Kita berupaya maksimal mungkin bahwa satu SPBU sudah kembali beroperasi dengan bantuan dari kerja sama operasi Pertamina Retail,” kata Ahad.
Menurut dia, pengoperasian kembali SPBU tidak dapat dilakukan secara instan. Ada sejumlah aspek yang harus dipastikan sebelum layanan kepada masyarakat dibuka kembali, terutama berkaitan dengan pembiayaan, ketersediaan produk dan sumber daya manusia.
Pertamina Retail, kata Ahad, perlu menyiapkan anggaran untuk penebusan BBM sekaligus memastikan kesiapan personel di lapangan. Mulai dari operator, pengawas toko hingga tenaga pendukung lainnya harus tersedia sebelum SPBU beroperasi secara penuh.
Dua SPBU lainnya masih dalam tahap koordinasi. Pertamina terus berkomunikasi dengan pemilik SPBU sebelumnya sembari menunggu kesiapan operasional dari Pertamina Retail.
“Dua pihak itu, pertama persetujuan dari pemilik SPBU sebelumnya dan juga kesiapan operasional dari teman-teman Pertamina Retail,” ujarnya.
Akses Solar Nelayan Jadi Perhatian
Persoalan distribusi BBM di Lombok Utara tidak hanya berkaitan dengan operasional SPBU umum. Keluhan mengenai sulitnya nelayan mendapatkan solar, termasuk di wilayah Kayangan, juga menjadi perhatian.
Ahad mengatakan kebutuhan BBM nelayan memiliki jalur pelayanan tersendiri melalui pengembangan SPB Nelayan yang dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
SPB Nelayan nantinya difokuskan untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat nelayan, termasuk Biosolar dan Pertalite. Namun, keberadaan fasilitas tersebut harus didasarkan pada kebutuhan riil dan data yang jelas mengenai jumlah serta persebaran nelayan.
“SPB Nelayan ini akan fokus untuk melayani kebutuhan BBM nelayan, baik Biosolar maupun Pertalite,” kata Ahad.
Menurutnya, pemetaan konsentrasi nelayan menjadi faktor penting sebelum menentukan lokasi fasilitas penyaluran. Data tersebut dibutuhkan agar pembangunan atau pembukaan lembaga penyalur benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar menambah titik distribusi.
Selain itu, proses verifikasi penerima BBM bersubsidi juga membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, khususnya dinas yang menangani sektor kelautan dan perikanan.
Ahad menilai kebutuhan nelayan terhadap BBM merupakan sesuatu yang tidak bisa diabaikan. Karena itu, nelayan yang mengambil BBM di SPBU umum tidak semestinya langsung diposisikan sebagai persoalan distribusi, selama kebutuhan tersebut memang nyata dan sesuai ketentuan.
“Memang nelayan butuh BBM, tapi bagian-bagian dari pihak yang memverifikasi, kemudian Dinas Kelautan Perikanan setempat di masing-masing wilayah, itu juga menjadi kunci untuk kita melakukan layanan ke masyarakat,” ujarnya.
Pertamina membuka peluang mendukung keberadaan SPB Nelayan apabila pemerintah melalui kementerian terkait menetapkan wilayah tertentu memang membutuhkan fasilitas tersebut.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan BBM di Lombok Utara tidak hanya bergantung pada kembali beroperasinya SPBU, tetapi juga membutuhkan pembenahan pola distribusi berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Bagi Pertamina, keberadaan lembaga penyalur menjadi salah satu kunci menghadapi kebutuhan BBM yang terus meningkat. Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menyediakan data, melakukan verifikasi, sekaligus menentukan wilayah yang memiliki urgensi untuk mendapatkan fasilitas penyaluran khusus bagi nelayan













