PWI Tegaskan Tetap Gelar HPN 2027, Siap Rangkul Semua Konstituen

PWI Tegaskan Tetap Gelar HPN 2027, Siap Rangkul Semua Konstituen

Jakarata, Jurnalekbis.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan tetap menjalankan tanggung jawab sebagai penanggung jawab dan penyelenggara Hari Pers Nasional (HPN) 2027. Namun, PWI menyatakan siap membuka keterlibatan lebih luas bagi seluruh konstituen Dewan Pers agar peringatan tahunan insan pers itu semakin inklusif.

Sikap tersebut disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dalam pertemuan dengan Dewan Pers di Jakarta, Rabu (2/9/2026). Pertemuan itu membahas penyelenggaraan HPN sekaligus wacana perubahan tata kelola peringatan Hari Pers Nasional.

PWI menilai kontinuitas kelembagaan HPN perlu dipertahankan selama belum terdapat regulasi baru yang secara sah mengubah mekanisme penyelenggaraannya.

“PWI tidak menolak apabila regulasi HPN hendak diperbarui. Tetapi sepanjang belum ada ketentuan hukum baru yang sah, kontinuitas penyelenggaraan HPN harus terus dijaga sebagai momentum persatuan insan pers nasional,” ujar Munir.

Dalam forum tersebut, PWI menyerahkan pendapat hukum resmi yang memuat penjelasan mengenai sejarah, dasar hukum, serta praktik kelembagaan penyelenggaraan HPN selama ini.

HPN dan Sejarah PWI

Munir menjelaskan, penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional memiliki hubungan sejarah dengan berdirinya PWI pada 9 Februari 1946 di Surakarta.

Gagasan menjadikan tanggal tersebut sebagai Hari Pers Nasional kemudian muncul dalam Kongres PWI di Padang pada 1978. Gagasan itu selanjutnya dibahas dalam forum Dewan Pers dan mendapat pengakuan negara melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

Baca Juga :  Soul GT Berganti Nama! Yamaha Ego Avantiz 2024 Meluncur di Malaysia

“Pemilihan tanggal 9 Februari memiliki kaitan sejarah yang tidak terpisahkan dengan berdirinya PWI pada 1946. Karena itu, kedudukan historis dan kelembagaan PWI dalam penyelenggaraan HPN tidak dapat begitu saja disamakan dengan organisasi pers lainnya,” kata Munir.

Selama sekitar empat dekade, PWI menyebut penyelenggaraan HPN dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur. Mulai dari pemerintah, Dewan Pers, pemerintah daerah, organisasi dan perusahaan pers, dunia usaha, perguruan tinggi hingga masyarakat.

PWI berpandangan praktik tersebut telah membentuk kontinuitas kelembagaan yang perlu diperhitungkan jika tata kelola HPN akan diubah.

Dalam Siaran Pers Dewan Pers tertanggal 31 Agustus 2026, PWI juga disebut sebagai organisasi wartawan yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN.

PWI Buka Ruang Kolaborasi

Meski mempertahankan posisi kelembagaan, PWI menegaskan HPN bukan kegiatan eksklusif organisasi tersebut.

Munir mengatakan seluruh insan pers Indonesia harus memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam agenda nasional tersebut.

“HPN adalah milik seluruh insan pers Indonesia. PWI tidak pernah mengklaim HPN sebagai milik eksklusif PWI,” ujarnya.

Baca Juga :  Wanita Paruh Baya Tewas Terlindas Bus di Mataram, Sopir dan Bus Diamankan

PWI menyatakan siap melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers dalam berbagai aspek HPN 2027. Bentuknya antara lain kepanitiaan, penyusunan agenda, hingga kegiatan yang menjadi rangkaian peringatan.

Sikap tersebut sejalan dengan dorongan Dewan Pers agar pelaksanaan HPN mendatang lebih inklusif dan akomodatif.

Pertemuan dihadiri Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta sejumlah anggota Dewan Pers. Dari PWI, delegasi dipimpin Akhmad Munir bersama Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal Marthen Selamet Susanto dan sejumlah pengurus lainnya.

Sejumlah anggota Dewan Pers, di antaranya Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Iswanto, Maha Eka Swasta dan Rosarita Niken Widiastuti, turut menyampaikan pandangan mengenai pentingnya keterlibatan konstituen Dewan Pers.

Abdul Manan juga meminta PWI memperhatikan aspek psikologis organisasi pers lain apabila tetap menjadi penanggung jawab HPN.

Regulasi Jadi Titik Perhatian

Persoalan tata kelola HPN juga berkaitan dengan dasar hukum yang berlaku. Keppres Nomor 5 Tahun 1985 masih menjadi dasar penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.

Namun, regulasi tersebut lahir sebelum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak secara eksplisit menyebut pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan HPN.

Baca Juga :  Ketahanan Pangan: 1 Juta Hektar Jagung Ditanam Serentak

PWI memahami adanya pandangan bahwa regulasi tersebut perlu diperbarui. Meski demikian, perubahan dinilai harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tepat dan melibatkan pemangku kepentingan pers.

Menurut PWI, pembaruan aturan tidak boleh menghapus akar sejarah yang menjadi dasar pemilihan 9 Februari.

“HPN milik seluruh insan pers nasional. Kami menyambut baik keterlibatan aktif seluruh konstituen Dewan Pers. Namun sejarah dan kedudukan kelembagaan PWI tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Munir.

Dengan posisi tersebut, PWI menyatakan akan melanjutkan persiapan HPN 2027 sembari membuka ruang kolaborasi dengan seluruh elemen pers.

Arah penyelenggaraan HPN tahun depan pun mulai dipertegas: sejarah tetap dipertahankan, partisipasi diperluas, dan peringatan Hari Pers Nasional diarahkan menjadi ruang bersama bagi seluruh ekosistem pers Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *