DENPASAR, Jurnaleksbis.com – Karina Chandra, seorang ibu di Denpasar, Bali, harus berhadapan dengan hukum setelah suaminya, Reiner Sugata Liman, melaporkannya ke polisi. Karina bersama ibunya, Liem Jen Lie, kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan penggelapan asal usul anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut bermula ketika Karina melahirkan bayi laki-laki pada 14 Februari 2026 di Rumah Sakit Prima Medika Sesetan, Denpasar. Ia memilih dokter dan rumah sakit sendiri.
Sementara itu, menurut kuasa hukum Karina, Siti Sapurah, pihak suami dan keluarga sebelumnya menginginkan Karina melahirkan pada 22 Februari 2026 di RS Bali Med dengan dokter pilihan keluarga suami.
Perbedaan tanggal dan lokasi persalinan itu kemudian berujung laporan polisi.
Selasa (8/9/2026), Karina datang ke Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan penyidik. Ia membawa bayi yang kini berusia sekitar enam bulan. Karina juga didampingi ibunya dan kuasa hukumnya.
Siti Sapurah mempertanyakan dasar persoalan yang membuat kliennya terseret perkara pidana hanya karena melahirkan lebih cepat dari tanggal yang sebelumnya direncanakan.
“Dimana letak kesalahan seorang istri yang melahirkan bayi tidak sesuai dengan tanggal maupun rumah sakit yang sudah ditentukan, jika tanggal melahirkan bayi tersebut maju dari rencana?” ujar Siti.
Selain mendampingi pemeriksaan, Siti juga berupaya mendapatkan akta perkawinan Karina dan Reiner. Menurutnya, dokumen tersebut berada pada suami sehingga Karina kesulitan mengurus akta kelahiran anak dengan mencantumkan kedua orang tuanya.
Siti mengaku telah dua kali meminta bantuan penyidik agar dokumen tersebut dapat diperoleh dari pihak pelapor. Namun, permintaan itu belum membuahkan hasil karena penyidik disebut masih menunggu pengajuan kepada Kanit.
“Saya akan urus ini untuk membuat akta kelahiran anak supaya anak ini memiliki akta kelahiran dengan nama kedua orang tuanya, yakni bapaknya Reiner Sugata Liman dan ibunya Karina Chandra,” katanya.
Persoalan rumah tangga Karina dan Reiner, menurut Siti, sebelumnya berjalan baik. Kondisi mulai berubah ketika Karina mengandung. Karina kemudian meninggalkan rumah karena mengaku tidak kuat menghadapi perlakuan suami dan keluarga suaminya.
Ia mengaku kerap mendapat cacian, intimidasi, serta kekerasan verbal. Namun, seluruh tudingan tersebut merupakan keterangan dari pihak Karina dan masih memerlukan pembuktian dalam proses hukum.
Persoalan administrasi kependudukan turut menjadi perhatian. Karina disebut masih memegang KTP dengan status belum kawin karena tidak memiliki akta perkawinan. Kondisi itu membuatnya menggunakan identitas tersebut ketika melahirkan.
Siti meminta aparat mempertimbangkan kondisi bayi yang masih berusia enam bulan dan masih membutuhkan ASI dari ibunya.
“Saya tidak ingin bayi ini ada di penjara bersama ibunya,” tegas Siti.
Ia berharap proses hukum tetap berjalan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Hingga kini, perkara tersebut masih berada dalam proses penyidikan dan status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah.













