Mulai 2027, Anak TK Dapat PIP Rp450 Ribu

Mulai 2027, Anak TK Dapat PIP Rp450 Ribu
Mulai 2027, Anak TK Dapat PIP Rp450 Ribu

Jurnalekbis.com – Pemerintah akan mulai memperluas Program Indonesia Pintar (PIP) kepada murid taman kanak-kanak (TK) mulai 2027. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat layanan pendidikan sejak jenjang paling awal.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan siswa TK dari keluarga yang memenuhi kriteria penerima bantuan akan memperoleh PIP sebesar Rp450.000 per tahun.

“TK yang selama ini tidak mendapatkan PIP, mulai tahun 2027 nanti akan mendapatkan dana PIP, yang memang jumlahnya Rp450.000 per tahun,” kata Abdul Mu’ti.

Selama ini, pemerintah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada murid di sekolah negeri maupun swasta. Sementara itu, Program Indonesia Pintar menyasar murid dari keluarga tidak mampu.

Kebijakan baru tersebut memperluas cakupan bantuan pendidikan hingga jenjang TK. Pemerintah juga mengaitkannya dengan rencana penerapan wajib belajar 13 tahun, yang dimulai dari taman kanak-kanak.

Menurut Abdul Mu’ti, sekitar 23 persen TK di Indonesia berstatus negeri. Pemerintah masih menyiapkan rincian penerima dan mekanisme pelaksanaan program tersebut.

“Karena ada wajib belajar, maka tentu ada komitmen untuk nanti ada dukungan dari pemerintah,” ujarnya.

Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Selain PIP untuk siswa TK, pemerintah juga menyiapkan perubahan status bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Abdul Mu’ti menyebut guru PPPK paruh waktu akan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Pemerintah pusat juga akan menanggung tunjangan bagi guru dalam skema tersebut.

“Guru P3K paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu, dan tentu saja tunjangannya semuanya akan dibayar oleh pemerintah pusat,” kata Abdul Mu’ti.

Sementara itu, guru non-ASN tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS atau PPPK.

Bagi guru non-ASN yang belum lolos seleksi, statusnya tetap sebagai guru non-ASN. Pemerintah akan membiayai gaji mereka melalui dana BOS.

“Kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes P3K atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS,” ujar Abdul Mu’ti.

Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan perubahan skema dukungan pemerintah terhadap pendidikan dasar, mulai dari bantuan langsung bagi siswa TK hingga penataan status dan pembiayaan guru.

Pemerintah selanjutnya akan menyampaikan rincian pelaksanaan, termasuk jumlah penerima PIP jenjang TK dan mekanisme dukungan pendidikan dalam program wajib belajar 13 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *