Jurnalekbis.com– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berencana menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memperkuat perlindungan anak dan perempuan di lingkungan pondok pesantren.
Rencana tersebut muncul setelah pemerintah menyoroti kasus yang kembali terjadi serta pentingnya memastikan lingkungan pendidikan pesantren memberikan rasa aman bagi para santri.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Ahsanul Halik, mengatakan Gubernur NTB menginginkan adanya pembahasan bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), serta pihak yang bergerak dalam perlindungan anak dan perempuan.
“Pak Gubernur berharap dengan kejadian ini, akan ada rencana dibuat Rancangan Peraturan Gubernur,” kata Ahsanul, Sabtu (26/9).
Menurutnya, rancangan aturan itu nantinya tidak hanya mengatur aspek perlindungan, tetapi juga dapat menjadi dasar untuk menentukan standar kelayakan pondok pesantren bagi masyarakat.
Pesantren Akan Dinilai
Ahsanul menjelaskan, pemerintah ingin memiliki klasifikasi yang lebih jelas mengenai pesantren yang memenuhi standar tertentu sehingga orang tua memiliki informasi sebelum memasukkan anaknya ke lembaga pendidikan tersebut.
“Jadi klasifikasinya harus jelas. Tetapi ini nanti akan disepakati dulu dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, kemudian ormas-ormas agama yang besar di NTB,” ujarnya.
Konsep tersebut masih berada pada tahap rencana. Pemerintah daerah belum menentukan bentuk lembaga maupun mekanisme penilaiannya.
Namun, Ahsanul menyebut aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai standar perlindungan anak di lingkungan pesantren.
Ia mengatakan pemerintah juga perlu membangun mekanisme yang jelas apabila sebuah pesantren tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Kalau akreditasinya tidak terpenuhi oleh pemerintah dan nanti lembaga yang dibentuk melalui Pergub itu, maka jangan salahkan pemerintah, jangan salahkan tokoh agama, tokoh masyarakat kalau masyarakat memasukkan anaknya di situ,” katanya.
Hak Korban Jadi Perhatian
Selain lingkungan pesantren, pemerintah daerah juga menyoroti peran lembaga penyiaran ketika memberitakan kasus yang melibatkan korban, khususnya anak dan perempuan.
Ahsanul meminta media memperhatikan hak korban dan menjaga pemberitaan agar tidak memperburuk kondisi mereka.
“Kita berharap ini betul-betul menjadi perhatian, bahwa hak-hak korban untuk dilindungi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyiaran yang bertanggung jawab terhadap persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama.
Pemda Soroti Media Sosial
Dalam konteks revisi Undang-Undang Penyiaran yang kini masuk agenda legislasi di DPR RI, Pemprov NTB juga berharap aturan baru dapat mengatur perkembangan media sosial.
Ahsanul menilai media sosial membutuhkan batasan dan mekanisme pengawasan yang lebih jelas, termasuk perlindungan terhadap hak orang yang muncul dalam konten.
“Yang paling urgent adalah bagaimana media sosial juga masuk dalam Undang-Undang Penyiaran itu sehingga media sosial ini ada batasannya, kemudian ada pengawasannya,” katanya.
Menurut dia, Pemprov NTB mendukung langkah pemerintah pusat dan DPR RI untuk memperbaiki regulasi penyiaran.
Untuk rencana Pergub perlindungan anak di pesantren, pemerintah masih akan membuka pembahasan bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, serta kelompok yang memiliki perhatian terhadap perlindungan anak dan perempuan.












