JURNALEKBIS.com — LOMBOK BARAT, Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menetapkan seorang pimpinan pondok pesantren di Sekotong, Lombok Barat, berinisial N, sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwatinya. Korban berusia 14 tahun. Modus yang digunakan tersangka adalah berpura-pura mengobati sakit gigi korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lombok Barat, AKP Heddy Permana Putra membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurut dia, penetapan dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu, 7 Oktober.
“Penetapan tersangka pada hari Rabu, 7 Oktober, kita sudah melakukan gelar perkara. Di situ kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Heddy, saat ditemui di ruangan kerjanya ,Senin (12/10).
Baca juga: Sabu 72,42 Gram Dibawa Pakai Brio Merah, Dua Pria Ditangkap di Lombok Barat
Heddy menjelaskan, dalam peristiwa itu tersangka berdalih mengobati sakit gigi korban. Pipi korban dipegang, lalu ditiup sambil tersangka meraba bagian tubuh korban.
“Jadi dia berdalih mengobati korban yang katanya sakit gigi. Dipegang pipinya, terus ditiup sambil meraba bagian tubuh korban,” ujarnya.
Dari penyidikan sementara, polisi menyebut baru ada satu korban. Belum ditemukan korban lain dari pengembangan kasus ini. Polisi juga telah melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologi terhadap korban. Hasilnya, korban mengalami trauma. Namun, kadar trauma ditentukan oleh ahli.
Tersangka berinisial N hingga saat ini belum ditahan. Menurut Heddy, polisi masih mengonfirmasi informasi yang beredar di masyarakat mengenai adanya upaya mediasi antara tersangka dan korban sebelum menentukan langkah penangkapan.
“Untuk sejauh ini tersangka kooperatif. Kita wajibkan lapor dua kali seminggu, selalu datang,” kata Heddy.
Baca juga: Puncak Arus Balik MotoGP Mandalika, ASDP Catat Penumpang Naik 326 Persen dan Motor 205 Persen
Meski ada informasi mediasi, Heddy menegaskan proses hukum tetap berjalan. Sebab, kasus ini bukan delik aduan, melainkan delik biasa.
“Kalau mediasi, itu terserah tersangka dengan korban, tetapi tidak boleh. Proses tetap berjalan karena itu bukan delik aduan, itu delik biasa,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Tersangka N dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; atau Pasal 415 huruf b juncto Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi memastikan kasus ini terus diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik masih melengkapi alat bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya.













Respon (1)