Eks Napi Korupsi Masuk Bursa Pilkades Lombok Barat, Begini Penjelasan Pemda

Kepala Dinas PMD Lombok Barat, Mahnan (depan), menjelaskan dasar pertimbangan kelayakan mantan terpidana yang mendaftar sebagai bakal calon kepala desa.(Foto: JurnalEkbis/Taufik)
Materi Iklan FINAL 2026

JURNALEKBIS.com — LOMBOK BARAT — Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menjelaskan dasar pertimbangan hukum terkait kelayakan mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftar sebagai bakal calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Keputusan tersebut diambil setelah panitia tingkat kabupaten menggelar rapat bersama sejumlah unsur terkait untuk membahas persyaratan pencalonan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Barat, Mahnan, mengatakan bakal calon yang pernah menjalani hukuman pidana di Kecamatan Kuripan dinyatakan memenuhi syarat untuk mencalonkan diri berdasarkan pertimbangan terhadap ketentuan dalam Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 79 Tahun 2026.

Baca juga: Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati

Menurut Mahnan, proses verifikasi mengacu pada Pasal 24 ayat (1) huruf h yang mengatur persyaratan pencalonan bagi warga yang pernah menjalani pidana. Dalam pembahasan tersebut, panitia mempertimbangkan ketentuan mengenai ancaman pidana yang menjadi dasar penilaian kelayakan bakal calon.

Mahnan menjelaskan, berdasarkan putusan pengadilan yang menjadi bahan pertimbangan, perkara bakal calon tersebut merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menyebut ancaman pidana yang menjadi pertimbangan dalam rapat tersebut selama empat tahun, sehingga bakal calon dinilai memenuhi ketentuan yang dibahas.

“Yang bersangkutan memenuhi syarat untuk pencalonan sepanjang syarat-syarat lainnya juga terpenuhi,” kata Mahnan saat menjelaskan hasil rapat tersebut.

Ia menyebut terdapat tiga bakal calon kepala desa yang memiliki persoalan riwayat pidana serupa dalam tahapan Pilkades tahun ini. Selain di Kecamatan Kuripan, dua lainnya berasal dari wilayah Kecamatan Lingsar dan Kediri.

Meski demikian, Mahnan menegaskan, hasil pembahasan di tingkat kabupaten tidak serta-merta menggugurkan kewajiban verifikasi setiap bakal calon. Panitia pemilihan tingkat desa tetap harus memeriksa dokumen dan memastikan pemenuhan seluruh persyaratan sesuai kondisi masing-masing.

Baca juga: Puncak Arus Balik MotoGP Mandalika, ASDP Catat Penumpang Naik 326 Persen dan Motor 205 Persen

Mahnan juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai mantan terpidana mencakup persyaratan lain yang harus dibuktikan, termasuk kewajiban mengumumkan riwayat pidana kepada publik apabila ketentuan tersebut berlaku. Pembuktian dan pemeriksaan dokumen menjadi bagian dari proses verifikasi oleh panitia desa.

Sementara Ketua Panitia Pilkades, H. Lalu Harta Muhardi, membenarkan bahwa panitia tingkat desa sebelumnya meminta pertimbangan pemerintah kabupaten karena belum berani mengambil keputusan sendiri terkait kelayakan bakal calon di Kecamatan Kuripan tersebut.

Menurut Harta, rapat pembahasan melibatkan unsur Bagian Hukum, Kesbangpol, kepolisian, serta pihak lain yang memberikan pertimbangan. Hasil rapat kemudian menjadi dasar bagi panitia untuk menjelaskan keputusan kepada masyarakat.

Ia mengatakan bakal calon tersebut pernah menjabat sebagai kepala desa selama satu periode dan menjalani hukuman dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan anggaran dana desa. Harta menyebut hukuman yang dijatuhkan berupa empat tahun penjara ditambah sembilan bulan karena yang bersangkutan tidak mampu membayar denda.

Baca juga: Imbas MotoGP Mandalika 2026, Pelindo Catat Lonjakan Penumpang hingga 40 Persen

Materi Iklan FINAL 2026

Keputusan tersebut memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Harta mengakui terdapat pertanyaan mengenai alasan bakal calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat. Namun, ia menegaskan bahwa panitia berpedoman pada regulasi dan hasil pembahasan bersama pemerintah kabupaten.

“Persoalan menang atau kalah nanti kita kembalikan kepada masyarakat,” ujar Harta.

Menanggapi potensi gesekan sosial, Mahnan mengatakan pemerintah daerah bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan unsur keamanan telah melakukan koordinasi untuk mengantisipasi persoalan selama tahapan Pilkades.

Baca juga: Sabu 72,42 Gram Dibawa Pakai Brio Merah, Dua Pria Ditangkap di Lombok Barat

Pemerintah juga akan menyampaikan hasil keputusan rapat kepada masyarakat melalui panitia pemilihan tingkat desa agar penjelasan mengenai dasar keputusan dapat diterima secara terbuka.

Di sisi lain, tahapan Pilkades Serentak 2026 di Lombok Barat diikuti 329 bakal calon yang tersebar di 77 desa, berdasarkan data yang disampaikan Mahnan. Dari 71 kepala desa petahana yang memenuhi ketentuan untuk kembali mencalonkan diri, sebanyak 58 orang mendaftar dalam kontestasi tahun ini. Selain itu, terdapat 26 mantan kepala desa yang turut mendaftar.

Mahnan mengatakan pemerintah kabupaten juga akan melakukan supervisi terhadap 13 desa yang berpotensi melaksanakan seleksi tambahan apabila jumlah bakal calon yang memenuhi syarat melebihi lima orang. Pelaksanaan seleksi tetap bergantung pada hasil verifikasi administrasi, bukan hanya jumlah pendaftar.

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menegaskan seluruh tahapan Pilkades harus berjalan sesuai regulasi. Panitia juga diminta menjaga transparansi proses verifikasi serta berkoordinasi dengan unsur terkait untuk mengantisipasi persoalan yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran pemilihan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *