Hukrim  

KPK Periksa Direktur RSUD Tripat dan Kepala DPMPTSP Lombok Barat Dalam Kasus LAZ

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.
Materi Iklan FINAL 2026

JURNALEKBIS.com — LOMBOK BARAT, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Patut Patuh Patju (Tripat) Suriyadi dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Barat, Hery Ramadhan, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini alias LAZ.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kedua pejabat tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap HR (Hery) selaku Kepala DPMPTSP Lombok Barat, dan SYD (Suriyadi) selaku Direktur RSUD Tripat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi kepada wartawan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Suriyadi tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.04 WIB. Sementara itu, Hery Ramadhan memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.38 WIB.

Budi menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat periode 2025–2026.

Selain kedua pejabat tersebut, KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial AAP, yang diketahui menjabat sebagai Asisten Direktur Penjualan Sheraton Surabaya Hotel and Towers.

Hingga informasi tersebut disampaikan, yang bersangkutan belum terlihat memenuhi panggilan penyidik.

Pemeriksaan ini menyusul agenda pemeriksaan saksi yang dilakukan KPK sehari sebelumnya, Senin (19/10/2026). Saat itu, penyidik memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Lalu Ratnawi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Barat I Agus Wirawan Satra, serta seorang pegawai Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta berinisial RM.

Namun, hingga berita ini ditulis, KPK belum membeberkan secara terperinci materi yang didalami dari masing-masing saksi dalam rangkaian pemeriksaan tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan LAZ dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, sebagai tersangka dalam perkara dugaan konflik kepentingan pada pengadaan barang dan jasa.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menetapkan LAZ, Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga LAZ menerima uang hingga Rp12,4 miliar. Jumlah itu diduga berasal dari dua perkara, yakni Rp10,8 miliar terkait dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta Rp1,6 miliar yang diduga berkaitan dengan suap setelah PT Meconel Sistim Instrument memenangkan proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat.

Materi Iklan FINAL 2026

Rangkaian pemeriksaan terhadap pejabat daerah dan pihak swasta tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mendalami perkara yang sedang ditangani. KPK belum mengungkap secara terperinci keterkaitan masing-masing saksi dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Seluruh dugaan dalam perkara ini masih dalam proses hukum. Para pihak yang disebut sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *