Polda NTB Gerebek 2 Kos di Mataram, Sabu 28,24 Gram Disita

Polda NTB Gerebek 2 Kos di Mataram, Sabu 28,24 Gram Disita
Polda NTB Gerebek 2 Kos di Mataram, Sabu 28,24 Gram Disita
Materi Iklan FINAL 2026

Mataram – Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan lima orang dalam penggerebekan dua tempat kos di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Jumat (23/10/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 28,24 gram dan uang tunai Rp1.374.000.

Operasi gabungan bersama Direktorat Samapta Polda NTB itu berlangsung sekitar pukul 22.45 Wita. Petugas juga menyita sejumlah telepon genggam, timbangan digital, plastik klip kosong, serta peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradahana Elhaj mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan kos.

“Kami menerima informasi dari masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan arahan kepada personel operasional Direktorat Reserse Narkoba pada siang harinya,” kata Roman.

Polisi Geledah Dua Tempat Kos

Setelah menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan bergerak ke lokasi pertama pada Jumat malam. Polisi mengamankan sejumlah orang dan menemukan plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke tempat kos kedua yang berada tidak jauh dari lokasi awal. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan WAM dan menemukan barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial MR, RI, BU, WAM, serta satu orang lainnya yang identitasnya belum diketahui dalam keterangan awal kepolisian.

Selain sabu seberat bruto 28,24 gram, polisi menyita uang tunai senilai Rp1.374.000 dari kedua lokasi. Barang lainnya meliputi telepon genggam, timbangan digital, plastik klip kosong, bong, tabung kaca, dan pipet yang telah dimodifikasi.

Polisi masih perlu memeriksa barang bukti tersebut untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika yang sedang diselidiki.

Lima Orang Dibawa ke Polda NTB

Roman menyebut petugas membawa kelima orang beserta barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik mendalami dugaan penggunaan tempat kos tersebut untuk aktivitas transaksi, penyimpanan, peredaran, maupun konsumsi narkotika. Namun, dugaan itu masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan.

Dalam penanganan perkara, penyidik mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang dirujuk dalam dokumen perkara.

Materi Iklan FINAL 2026

Penerapan pasal terhadap setiap orang yang diamankan tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui operasi kepolisian. Polda NTB masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan serta asal-usul barang bukti yang ditemukan.

Hingga proses hukum membuktikan sebaliknya, kelima orang tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *