Karhutla Bakar 35 Ribu Hektare, 243 Orang Jadi Tersangka

Karhutla Bakar 35 Ribu Hektare, 243 Orang Jadi Tersangka
Karhutla Bakar 35 Ribu Hektare, 243 Orang Jadi Tersangka
Materi Iklan FINAL 2026

Jakarta – Polri mencatat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan puluhan ribu hektare di Indonesia. Hingga 20 Oktober 2026 pukul 18.00, polisi menangani 100 laporan polisi terkait dugaan karhutla oleh korporasi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.534,99 hektare.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, penanganan kasus tersebut melibatkan 10 kepolisian daerah (polda) dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Dari 100 laporan polisi, sebanyak 94 kasus telah memasuki tahap penyidikan, sedangkan enam lainnya masih dalam proses penyelidikan.

“Untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin pukul 18.00, penegakan hukum yang kami lakukan 10 polda dan satu Direktorat Tipidter Bareskrim itu ada 100 LP,” kata Suyudi.

Ia menjelaskan, penyidik telah menetapkan 13 tersangka korporasi dalam penanganan perkara tersebut. Polri juga mengevaluasi kasus-kasus yang berpotensi berujung pada pencabutan izin usaha.

Dari 94 laporan yang naik ke tahap penyidikan, sebanyak 23 laporan direkomendasikan untuk pencabutan izin. Dalam kelompok ini, 11 laporan telah menetapkan tersangka, sedangkan 12 lainnya masih belum menetapkan tersangka.

Sementara itu, dari 71 laporan lain yang belum direkomendasikan untuk pencabutan izin, dua di antaranya telah menetapkan tersangka dan 69 lainnya masih dalam proses penyidikan tanpa penetapan tersangka.

243 Orang Jadi Tersangka Karhutla

Selain korporasi, Polri menangani perkara karhutla yang diduga dilakukan perorangan. Suyudi menyebut, 13 polda telah melakukan penegakan hukum terhadap kasus tersebut.

Polisi mencatat 286 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.856 hektare. Dalam perkara perorangan, penyidik telah menetapkan 243 tersangka.

Dari keseluruhan laporan itu, 32 perkara masih dalam penyelidikan, sembilan perkara dihentikan penyelidikannya, dan 189 perkara masih berlanjut dalam proses penyelidikan. Polri juga mencatat 56 perkara telah selesai.

Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla mencakup dua kelompok, yakni dugaan tindak pidana oleh perorangan dan korporasi. Proses hukum terhadap masing-masing perkara masih bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan.

Sejumlah Korporasi Berada di Kalimantan

Dalam pemaparannya, Kapolri turut menyoroti korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA). Ia menyebut terdapat 22 korporasi dalam kelompok tersebut.

Suyudi juga memaparkan data mengenai perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan perusahaan yang masih dalam proses penanganan. Namun, rincian jumlah korporasi dalam bagian ini memerlukan klarifikasi lebih lanjut agar sesuai dengan angka penetapan tersangka yang disampaikan sebelumnya.

Materi Iklan FINAL 2026

Dari kelompok korporasi yang dipaparkan, delapan perusahaan berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.

Kapolri menyampaikan data tersebut sebagai bagian dari perkembangan penegakan hukum karhutla. Penanganan perkara diharapkan dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, sekaligus mendukung upaya pencegahan kejadian serupa.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya berarti pihak yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *