Lombok Barat – Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua pria berinisial SA (48) dan MB (24) dalam operasi pemberantasan narkotika di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Polisi menyita sabu seberat bruto 108,71 gram dan uang tunai Rp 4,3 juta dalam operasi tersebut.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.15 Wita. Tim gabungan yang melibatkan Ditresnarkoba Polda NTB, BNNP NTB, Ditsamapta, Brimobda, Bidpropam, dan Ditintelkam menyasar dua rumah di desa tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, operasi itu berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Karang Bongkot.
“Informasi tersebut diterima pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. Polisi kemudian mengarahkan personel operasional untuk menindaklanjuti laporan tersebut sebelum melakukan penangkapan dini hari,” ungkap Roman.
Sabu Ditemukan di Rumah SA
Menindaklanjuti informasi itu, petugas menggeledah rumah SA dan menemukan sejumlah bungkusan serta plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.
Barang bukti tersebut terdiri atas satu plastik transparan dalam bungkusan hitam, empat plastik klip berisi kristal putih dalam bungkusan hitam lainnya, serta lima gulung plastik yang masing-masing berisi kristal putih. Total berat bruto barang yang diduga sabu mencapai 108,71 gram.
“Total berat bruto barang yang diduga sabu mencapai 108,71 gram,” ujar Roman.
Selain sabu, polisi menyita dua bundel plastik klip kosong, satu sendok besi, timbangan digital berwarna hitam, uang tunai Rp 4,3 juta, tiga unit telepon seluler, satu tas merah muda, dan satu jaket hitam.
Setelah menggeledah rumah SA, petugas mendatangi rumah MB yang juga berada di Desa Karang Bongkot. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti terkait narkotika di lokasi kedua.
Petugas selanjutnya membawa SA, MB, dan barang bukti ke Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik Telusuri Dugaan Jaringan
Penyidik mendalami dugaan keterlibatan kedua pria tersebut dalam aktivitas jual beli dan peredaran narkotika. Polisi juga menelusuri asal-usul sabu, peran masing-masing terduga, serta kemungkinan hubungan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Dalam laporan penindakan, penyidik mencantumkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang dirujuk dalam laporan, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP beserta ketentuan terkait.
Meski demikian, dugaan keterlibatan masing-masing pria masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme peradilan.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti aparat melalui penyelidikan dan penggeledahan. Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan sumber pasokan serta jalur distribusi narkotika di wilayah Lombok Barat.












