BPN Lombok Barat Rampungkan Pengukuran PTSL di 80 Desa, 90 Ribu Bidang Tanah Terpetakan

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat, Catur Bowo Susbiarto, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/10/2026).(Foto: Jurnal Ekbis)
Materi Iklan FINAL 2026

JURNALEKBIS.com — LOMBOK BARAT, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), merampungkan pelaksanaan pengukuran bidang tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di sekitar 80 desa. Program tersebut menghasilkan potensi puluhan ribu bidang tanah yang akan menjadi fokus tindak lanjut untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah.

Kepala Kantor BPN Lombok Barat Catur Bowo Susbiarto mengatakan target PTSL tahun ini mencapai 24.000 hektare, dengan pelaksanaan tersebar di sembilan kecamatan kecuali kecamatan Gerung.

“Targetnya kami di 24.000 hektare. Ada sekitar hampir 80 desa yang dijadikan lokasi PTSL,” kata Catur Bowo Susbiarto dalam wawancara dengan wartawan.

Menurut Catur, pelaksanaan PTSL melibatkan empat penyedia, antara lain Rispa, Geotrap, dan Waindo. Kontrak tiga penyedia berakhir pada 4 Oktober. Adapun Waindo mendapat penambahan karena capaian lapangannya melebihi target paket 6.000 bidang, yakni mencapai sekitar 7.000 bidang, dan selesai pada 9 Oktober.

Ia menjelaskan bahwa target program tahun ini kini telah memasuki tahap tindak lanjut. Hasil Peta Bidang Tanah (PBT) dari pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan menjadi landasan utama bagi penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) pada tahun berikutnya. Potensi bidang tanah yang berhasil dipetakan tergolong cukup besar, yakni mencapai kisaran 90 ribu bidang, meningkat dari estimasi awal sebanyak 80 ribu bidang.

Lebih lanjut, ia merinci bahwa target penyusunan PBT mencakup 88 desa, sedangkan target penerbitan SHAT meliputi 77 desa.

“Realisasinya tergantung pada kuota SHAT yang nantinya diterima oleh Kabupaten Lombok Barat. Jika misalnya kami mendapat alokasi 2.000 bidang, kami akan memfokuskannya pada satu desa agar desa tersebut dapat tuntas memenuhi target SHAT-nya,” ujarnya.

Catur berharap pelaksanaan pemberian sertifikat ke depan berbasis desa per desa dan tuntas di satu lokasi. Dengan demikian, PTSL tidak lagi dilakukan berulang di desa yang sama setiap tahun. Namun, ia mengingatkan bahwa hal itu tetap bergantung pada penganggaran SHAT melalui regulasi PTSL.

“Untuk tahun depan, kemungkinan kami tidak akan dapat target PBT karena masih punya pekerjaan rumah banyak. Target PBT yang tahun ini dihasilkan sudah cukup banyak, sehingga yang didorong adalah penerbitan sertifikatnya,” kata dia.

Terkait pembagian sertifikat, Catur menyatakan pihaknya belum dapat memastikan waktu penyerahan. Biasanya, pembagian sertifikat bagi masyarakat dilakukan melalui seremoni dengan arahan pemerintah. Tahun ini, BPN Lombok Barat akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah dan meminta arahan pusat agar sertifikat dapat segera dibagikan.

“Harapan kami bisa segera dibagikan, sehingga tidak menjadi beban di kami. Menyimpan banyak sertifikat itu rentan,” ujarnya.

Ia menyebut kendala utama di masyarakat umumnya berada pada pemberkasan. Karena itu, tim diminta membuat template pemberkasan agar masyarakat lebih mudah mengisi dan menandatangani dokumen. Satgas yuridis juga melibatkan perangkat desa dan masyarakat untuk membantu pendataan fisik serta penentuan batas tanah.

Menurut Catur, perbedaan pemahaman kerap muncul setelah pengukuran. Sebagian warga mendasarkan luas tanah pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), misalnya 2 are, tetapi hasil ukur menunjukkan 1,5 are. Dalam kondisi itu, masyarakat diminta memahami objek fisik yang diukur dan menandatangani surat pernyataan menerima hasil ukur.

“Secara fisik yang diukur hanya 1,5 are, bukan berdasarkan SPPT. Ini yang dalam dinamikanya harus sering dikoordinasikan dengan masyarakat,” kata dia.

Materi Iklan FINAL 2026

Bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat, Catur menyarankan agar menyiapkan alas hak dan mendatangi Kantor BPN Lombok Barat untuk berkoordinasi dengan seksi teknis. Masyarakat dapat menyampaikan bahwa objek tanahnya masuk PTSL dan membutuhkan PBT untuk ditindaklanjuti menjadi sertifikat.

Catur juga mengungkap pekerjaan rumah lain, yakni 456 bidang tanah terdaftar yang belum terpetakan. Ia meminta pemilik sertifikat aktif menunjukkan lokasi tanahnya kepada BPN agar dapat dibantu dipetakan. Menurut dia, banyak masyarakat merasa aman karena memegang sertifikat, padahal sertifikat lama, misalnya dari tahun 1980-an, belum tentu sudah masuk dan terdata dalam sistem.

“Pemilik sertifikat harus menyampaikan, ‘Pak, ini saya sudah punya sertifikat, lokasi tanah saya di sini.’ Nanti kami bantu petakan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kesesuaian antara dokumen dan penguasaan fisik tanah. Pemegang sertifikat tidak cukup hanya memegang dokumen, tetapi juga harus menguasai, menjaga batas, dan memelihara tanah. Tanah yang dibiarkan lama berpotensi menimbulkan masalah, termasuk klaim pihak lain atau sengketa.

“Jangan merasa aman pegang sertifikat kalau tidak menguasai fisik. Ada tanggung jawab menjaga batas-batas dan memelihara tanah,” kata Catur.

Untuk sengketa yang sudah terjadi, ia menyarankan penyelesaian melalui pengadilan. Menurutnya, putusan pengadilan memberikan dasar lebih kuat, termasuk untuk pembuatan pematokan, dibandingkan hanya mengandalkan data lama yang masih perlu dipastikan kembali posisi bidang tanahnya.

“Kalau terkait sengketa, rata-rata kami meminta putusan pengadilan untuk salah satu bidang tanah tersebut,” ujarnya.

Dengan percepatan PTSL dan penataan data, BPN Lombok Barat berharap penerbitan sertifikat bagi masyarakat dapat berjalan lebih tuntas, sekaligus mengurangi potensi sengketa pertanahan di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *