Hukrim  

KPK Panggil Lima Pejabat Lobar, Kadisdikbud hingga Kepala Bapenda Diperiksa dalam Kasus LAZ

Mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (11/9/2026).(Foto: Antara)
Materi Iklan FINAL 2026

JURNALEKBIS.com — LOMBOK BARAT, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini alias LAZ. Dalam rangka pengumpulan bukti, kali ini KPK memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lombok Barat berinisial LN beserta empat pejabat lainnya dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lima saksi yang dipanggil masing-masing berinisial LN, HAI, YS, LAF, dan IGP. Pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Lombok Barat.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi LN, HAI, YS, LAF, dan IGP di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat,” kata Budi.

Adapun kelima saksi tersebut berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Budi menjelaskan, LN yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lombok Barat diperiksa dalam kapasitasnya terkait jabatan sebelumnya sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Lombok Barat.

Sementara itu, Hai diketahui menjabat sebagai Sekretaris Disdikbud Lombok Barat. Selanjutnya, YS merupakan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Lombok Barat.

Adapun LAF pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lombok Barat periode 2022–2025. Saat ini, LAF menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Barat.

Satu saksi lainnya, IGP, merupakan Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Barat.

Pemanggilan para pejabat tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mendalami dugaan praktik korupsi, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa serta dugaan konflik kepentingan dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat.

Sebelumnya, pada Senin (26/10/2026), KPK juga memeriksa dua orang dari pihak swasta berinisial T dan MAA. Keduanya diketahui merupakan direksi dan pegawai CV Dyas Karya Konstruksi.

Rangkaian pemeriksaan terhadap pejabat pemerintah daerah dan pihak perusahaan tersebut menunjukkan penyidik masih menelusuri berbagai aspek yang berkaitan dengan perkara, termasuk proses pengadaan barang dan jasa.

Dugaan Korupsi Rp12,4 Miliar
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, sebagai tersangka dalam perkara dugaan konflik kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa.

Materi Iklan FINAL 2026

KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK menduga LAZ menerima uang hingga Rp12,4 miliar.

Rinciannya, sekitar Rp10,8 miliar diduga berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Sementara Rp1,6 miliar lainnya diduga merupakan suap setelah PT Meconel Sistim Instrument memenangkan proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat.

Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.
Perlu ditegaskan, pemanggilan dan pemeriksaan seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Penetapan status hukum merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *