Bantu Curi Motor, Pria 43 Tahun di Lombok Timur Jadi Tersangka

Bantu Curi Motor, Pria 43 Tahun di Lombok Timur Jadi Tersangka
Bantu Curi Motor, Pria 43 Tahun di Lombok Timur Jadi Tersangka
Materi Iklan FINAL 2026

Lombok Timur— Polisi menangkap R.W., 43, warga Desa Pijot, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sakra Timur. Penangkapan berlangsung dramatis setelah terduga pelaku berusaha melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.

Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus curanmor yang terjadi pada Maret 2026. Sebelumnya, polisi telah menangkap seorang tersangka yang kini menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Yang bersangkutan tidak melakukan tindak pidana tersebut sendiri, tetapi atas bantuan orang lain juga. Kemarin, alhamdulillah, kita berhasil mengamankan pelaku yang ikut membantu melakukan tindak pidana curanmor yang terjadi di Sakra Timur,” kata Ariakta.

Dalam proses penangkapan, petugas mendatangi rumah R.W. Namun, terduga pelaku disebut berusaha kabur setelah mengetahui kedatangan polisi. Petugas kemudian mengejar dan berhasil mengamankannya di dalam rumah.

Polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Force-1 berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kendaraan itu memiliki nilai kerugian sekitar Rp5 juta berdasarkan keterangan Kapolres.

Ariakta menegaskan, R.W. bukan diduga sebagai penadah, melainkan orang yang membantu pelaksanaan pencurian kendaraan bermotor. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dan kini mendalami keterlibatannya melalui proses penyidikan.

“Ini hanya sebatas pengembangan karena dia ikut turut serta dalam pelaksanaan pencurian kendaraan bermotor tersebut. Bukan penadah, dia hanya membantu tindak pidana curanmor,” ujarnya.

Kapolres menyebut dugaan pencurian tersebut berkaitan dengan upaya memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, polisi belum menyimpulkan motif secara final karena penyidikan masih berjalan.

Saat ditanya apakah aksi tersebut berkaitan dengan judi online, Ariakta menegaskan penyidik belum mengarah pada dugaan tersebut.

“Oh, enggak, enggak. Kita belum sampai ke arah situ, masih dalam tahap penyidikan,” katanya.

Saat ini, R.W. beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran tersangka dalam perkara yang terjadi di Sakra Timur tersebut.

Materi Iklan FINAL 2026

Penangkapan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus curanmor tersebut. Polisi belum membeberkan kemungkinan adanya pelaku tambahan.

Proses hukum terhadap R.W. masih berlangsung. Status tersangka tidak menghilangkan haknya atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *