Hukrim  

Kasus Pembuangan Janin di Gerung Terungkap, Polisi Amankan Perempuan 34 Tahun

RA (34), terduga pelaku pembuangan janin bayi di gorong-gorong Kebon Ayu, saat diamankan polisi.(Foto: Istimewa)

JURNALEKBIS.com, LOMBOK BARAT — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gerung, Resor Lombok Barat, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), bergerak cepat mengusut penemuan sesosok janin bayi yang menghebohkan warga.

Dalam kurun waktu beberapa hari setelah penemuan, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang Wanita berinisial RA (34).

Peristiwa ini bermula pada Senin (02/11/2026) sekitar pukul 07.00 WITA di kawasan saluran gorong-gorong Dusun Bakong, Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Penemuan tersebut sontak menarik perhatian warga setempat sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi kepada pihak berwajib oleh kepala dusun setempat.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Mellysa Amalia, S.H., S.I.K., M.Si., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Gerung, AKP Lale Dewi Lungit Tanauran, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gerung yang di-back up oleh Sat Reskrim Polres Lombok Barat berdasarkan laporan polisi tertanggal 02 November 2026.

“Pada hari Kamis, (05/11/2026) sekitar pukul 10.30 WITA, bertempat di Dusun Bakong, Desa Kebon Ayu, kami telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku aborsi terhadap janin bayi yang sebelumnya ditemukan di gorong-gorong,” ujar AKP Lale Dewi Lungit Tanauran saat dikonfirmasi, Kamis (05/11/2026).

Penyelidikan bermula ketika petugas mendapatkan informasi berharga bahwa terduga pelaku sempat melakukan pemeriksaan medis kehamilan di sebuah fasilitas kesehatan di wilayah Lombok Barat.

Berdasarkan keterangan tenaga medis serta rekam medis tertanggal 23 Oktober 2026, diketahui bahwa RA sempat melakukan pemeriksaan dengan hasil tes kehamilan positif serta usia kandungan sekitar 11 minggu.

Berbekal alat bukti petunjuk medis tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gerung langsung mendatangi kediaman terduga pelaku RA.

Pada awalnya, yang bersangkutan sempat mengelak. Namun, setelah petugas menunjukkan bukti-bukti autentik dari fasilitas kesehatan, RA akhirnya tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.

“Setelah ditunjukkan bukti rekam medis, yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa dialah yang telah membuang janin bayi tersebut,” tambah AKP Lale Dewi Lungit Tanauran.

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, tindakan nekat tersebut diawali dengan mengonsumsi obat-obatan tertentu tanpa resep medis sebelum akhirnya janin tersebut keluar dan dibuang oleh pelaku.

Guna memperkuat proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Di antaranya adalah janin bayi laki-laki berdasarkan hasil visum luar (VER luar) di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB, serta lembar rekam medis dari fasilitas kesehatan terkait.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Unit PPA Polres Lombok Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan ketentuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana aborsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *