jurnalekbis.com/wp-content/uploads/2022/10/WhatsApp-Image-2022-10-12-at-21.40.04-250x190.jpeg" alt="" width="250" height="190" />Jurnalekbis.com-Mataram-Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (disingkat Ditjen PHI JSK) melaksanakan kegiatan Bimbingan teknis Peningkatan Kemampuan Pemahaman Norma dalam Perselisihan Hubungan Industrial di Holiday Resorts Senggigi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 12-13 Oktober 2022 dan diikuti oleh 50 orang peserta dari unsur pemerintah yaitu mediator, unsur pengusaha, dan unsur serikat pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H saat membuka acara tersebut menjelaskan bahwa NTB merupakan salah satu destinasi super prioritas indonesia/">di Indonesia.
Baru-baru ini telah diadakan event triathlon Ironman di Senggigi yang diikuti oleh 33 negara. Lebih dari 340 tamu datang dari luar negeri ke NTB. Tak hanya itu, dalam tahun ini dan beberapa tahun kedepan di NTB secara berkelanjutan akan dihelat berbagai event nasional dan internasional yang dihadiri banyak tamu. Seperti WSBK, MotoGP, MXGP hingga PON di tahun 2028.
Menyambut berbagai event tersebut, mantan Kadis Kominfotik NTB ini mengajak dunia usaha dan dunia industri di NTB harus berbenah agar bisa menjadi tuan rumah yang baik sehingga bisa mengangkat citra NTB dan juga citra Indonesia di mata dunia.
Gde menyampaikan apresiasi dan terima kasih Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur Dr Hj. Siti Rohmi Djalilah kepada Ibu Menteri Ketenagakerjaan RI, Dr. Ida Fauziah, M.Si. dan Ibu Ditjen PHI JSK, Dr. Dra. Indah Anggoro Putri, M. Bus. yang telah menyelenggarakan kegiatan yang sangat bermanfaat untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis di NTB.
“Tolong sampaikan langsung salam hormat dan penghargaan kami kepada Bu Menteri dan Bu Dirjen. Semoga kegiatan lain juga bisa diadakan di NTB,” kata Gede menitipkan salam kepada Ketua Panitia Dr. Reytman Aruan, S.H, M.Hum.
Menurutnya, hubungan industrial menjadi salah satu indikator kinerja utama di bidang ketenagakerjaan. Gede menyebutkan mediator dan petugas ketenagakerjaan serta asosiasi perusahaan dan Serikat Pekerja harus mengambil inisiatif dan menjadi pioneer dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan. “Langkah-langkah preventif dan inovatif perlu jadi prioritas, sehingga perselisihan bisa dhindari,” tegasnya.
Menurutnya, ada dua hal penting yang perlu dipersiapkan dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.

Pertama yaitu mempersiapkan tenaga kerja yang kompeten sesuai dengan kebutuhan dunia industri (pekerja). Kedua mempersiapkan kesempatan kerja bagi angkatan kerja (pemberi kerja/pengusaha) .
Dalam mempersiapkan kedua hal ini perlu ada kolaborasi dari semua pihak.
Pemberi kerja (pengusaha), pekerja, dan pemerintah perlu terlibat aktif dalam memfasilitasi agar hubungan industrial dapat berjalan harmonis. Perusahaan tidak akan berjalan dengan baik jika pekerja tidak mempunyai kompetensi. Dan pekerja tidak bisa bekerja atau mendapatkan gaji/upah yang sesuai jika perusahaan tidak berjalan dengan baik.
“Hubungan ini harus diciptakan saling mendukung, saling bergantung, dan saling melindungi. Karena itu perusahaan harus memperlakukan pekerjanya seperti keluarga,” tutur Gede.
Sebaliknya, pekerja juga harus memiliki komitmen untuk bekerja dengan baik dan berkontribusi mendatangkan manfaat pagi perusahaan. Perusahaan pun harus berkomitmen untuk melindungi dan mensejahterakan pekerjanya.
Berdasarkan data Disnakertrans Provinsi NTB, selama 2022 ini telah terjadi perselisihan hak sebanyak 10 kasus dan perselisihan PHK sebanyak 40 kasus.
Perselisihan PHK erat kaitannya dengan perselisihan hak.
“Angka kasus ini memang terjadi penurunan dibanding tahun sebelumnya. Tetapi akan lebih bagus lagi kalau tidak ada kasus perselisihan,” ujar Aryadi.
Berdasarkan peta identifikasi kasus, penyebab terjadi perselisihan hubungan industrial adalah karena belum semua perusahaan memahami kewajiban atau instrumen yang harus dipenuhi dalam hubungan kerja. Contohnya belum semua perusahaan mempunyai peraturan perusahaan, menerapkan standar kerja, dan membuat skala upah.
Menurut Aryadi perlu dilakukan langkah preventif sehingga kasus tidak perlu sampai ke persidangan yang akan menyita waktu dan dana yang tidak sedikit. Salah satu aksi nyata Pemerintah Provinsi NTB sebagai langkah preventif mengurangi kasus perselisihan HI adalah melaunching Klinik Konsultasi Ketenagakerjaan Mobile pada tanggal 15 September lalu.
Di dalam mobil klinik konsultasi ketenagakerjaan itu akan ditugaskan tim terpadu yang terdiri dari pejabat pengantar kerja, pengawas ketenagakerjaan dan mediator termasuk menyertakan BPJamsostek untuk rutin turun ke perusahaan dan badan usaha untuk memberikan pembinaan sekaligus asistensi kepada pengusaha dan juga para pekerja, termasuk bagaimana menerapkan Sistem Manajemen K3 dalam mewujudkan iklim usaha yang sehat dan harmonis.
Banyak kasus yang bermula dari hal-hal kecil berujung menjadi perkara rumit. Karena itu pemerintah harus tanggap dalam merespon. Pemerintah perlu lebih banyak mendengar aspirasi masyarakat. Melalui mobil klinik konsultasi tersebut diharapkan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjadi lebih cepat, tepat, adil, dan murah. Hal ini sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Para mediator dan petugas pelayanan masyarakat di bidang HI harus lebih banyak melakukan pendekatan, pembinaan atau pendampingan kepada pekerja dan pengusaha. “Edukasi sebelum mediasi,” tutup Aryadi.
Sementara itu, Kadisnaker Lombok Barat, H. Sabidin, S.H, mengungkap bahwa hampir setiap hari di Disnaker Lobar ada saja persoalan Hubungan Industrial yang di mediasi. Karena itu hal ini menjadi tantangan bersama dalam memahami regulasi manajemen perusahaan.
Bimbingan teknis tersebut menghadirkan narasumber kompeten dari para ahli hukum dan akademisi, diantaranya : Dr.Herlina dari Universitas Pertahanan, Prof Dr.Lalu Husni dari Unram dan ahli hukum lainnya dari pusat dan Undana Kupang.