JE-Lombok Utara – Lagi-lagi kasus kekerasan seksual terhadap jurnalekbis.com/tag/anak/">anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang pelajar SMP berusia 14 tahun di Lombok utara menjadi korban bejatnya seorang kakak ipar yang tega menyetubuhi adik iparnya sendiri.
Kejadian ini menipa pejajar SMP ini sejak dirinya duduk dibangku kelas kelas 6 Sekolah Dasar (SD) sekitar tahun 2021 hingga kelas 8 SMP atau akhir 2022. Aksi bejat dari terduga pelaku berinisial S (41) ini diketahui oleh sang guru disekolah korban, ketika hp korban disita.
“Jadi guru korban memeriksa hp korban dan menemukan isi pesan whatsapp terduga pelaku dengan korban. Korban diminta terduga pelaku datang ke tempatnya dan hendak diberikan uang,” ujar Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kasat Reskrim IPTU Gufron Subeki, Kamis (14/12).
Lebih lanjut, kemudian guru korban pun membalas pesan tersebut dan memberitahukan kepada kepala sekolah dan orangtua korban bahwa anaknya telah di setubuhi oleh terduga pelaku sejak 2021 hingga akhir tahun 2022.
“Saat itu bapak korban ini tengah bekerja di Gili langsung pulang dan menanyakan kembali ke korban terkait kejadian itu. Akhirnya korban mengakui telah disetubuh sejak masih tinggal di rumah terduga pelaku,” jelasnya.
Dimana yang menjadi terduga pelaku merupakan kakak ipar dari korban, yang mana istri terduga pelaku merupakan saudara dari korban namun beda bapak. Atas kejadian tersebut orang tua korban dan korban didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polres Lombok Utara.
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku, diketahui sedang berada di rumahnya pada Rabu (13/12) sekitar pukul 13.00 wita. Kemudian langsung diamankan oleh Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara.
“Saat dilakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku mengakui perbuatannya. Terduga dan barang bukti berupa hasil visum telah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” demikian.
Terpisah, ketua LPA Lombok Utara Bagiarta mengatakan dari LPA sudah melakukan pendampingan terhadap remaja SMP yang menjadi korban kekerasan seksual oleh kakak iparnya. Pendampingan dilakukan LPA mulai dari proses pelaporan ke polres kemarin (13/12) siang hingga akan mendatangkan tim psikolog anak dari tim LPA NTB untuk pendampingan rehabilitasi mental korban.
“Tinggal besok kami dari LPA akan mendampingi untuk proses visumnya dan kita dari LPA akan tetap mendampingi korban sampai proses hukum ini berakhir di pengadilan,” ujarnya.
Sedangkan untuk kondisi korban, menurutnya dari mimik wajah korban sedikit terganggu mentalnya. Dimana terlihat seperti orang ketakutan bertemu dengan laki-laki. Tetapi untuk sekolahnya masih seperti biasa dan waktu memberikan keterangan di kepolisian kemarin cukup lancar karena didampingi oleh ayah kandungnya juga.
“Dan dia juga takut ketemu kakak kandungnya yang perempuan karena kakak kandungnya tetap menyalahkan korban dengan membela suaminya sendiri,” katanya.
Lebih lanjut, selama kejadian korban tidak berani melaporkan aksi bejat dari kakak iparnya karena mengalami pengancaman jika melapor hal itu. “Ya memang ada ancaman dari terduga pelaku untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya, karena setiap habis melakukan itu korban selalu di kasih uang. Itu bervariasi kadang Rp20 .000, kadang Rp 50.000,” demikian.